Seluruh Desa Wajib Bangun Lumbung Padi

    Masih ada desa yang tak membangun lumbung padi, padahal kami telah instruksikan sebelumnya. Masyarakat desa dapat melaporkannya pada Pemkab Bandung jika tak sesuai dengan yang diinstruksikan, di Soreang, Rabu (6/2).

    Menurut dia, banyak alasan yang dikemukakan aparat desa saat tak membangun lumbung tersebut. Salah satunya dana pembangunan lumbung terpakai biaya pemilihan kepala desa atau dialihkan pada pembangunan fisik lainnya.

    Obar bahkan menginstuksikan desa agar membuat papan perincian pembangunan lumbung padi desa hingga dapat dibaca langsung oleh masyarakat. Selain sebagai upaya transparansi penggunaan dana APBD juga untuk mempermudah pengawasannya. Tulisan dalam papan itu harus ditulis besar-besar dengan cat, bukan kapur yang dapat diubah-ubah semaunya,.

    Konsep pembangunan lumbung desa, yaitu memperkuat ketahanan pangan sekaligus menyejahterakan petani. Dengan pemberdayaan kembali lumbung padi yang dimiliki petani diharapkan kondisi petani akan lebih baik dibandingkan sebelumnya. Pengelolaan lumbung padi akan dilakukan kelompok tani atau koperasi tani. Petani akan kami kembalikan seperti dahulu. Dengan adanya lumbung padi diharapkan daya tawar mereka lebih kuat.

    Saat produksi padi berlimpah, petani dapat menyimpan gabah di lumbung hingga harganya tak jatuh dan merugikan petani. Padi dalam lumbung juga dapat dijadikan cadangan benih hingga petani tak harus membeli benih lagi.

    Dana pembangunan lumbung padi, menurut Obar, berasal dari dana ADPD. Pada tahun anggaran 2007, setiap desa mendapatkan dana ADPD sekitar Rp 108 juta hingga Rp 238 juta. Untuk membangun lumbung padi, ditentukan satuan harga yang sama di setiap desa. Selain lumbung padi, Pemkab Bandung telah memberikan stimulan dana untuk pengadaan beras dalam lumbung padi itu. Setiap desa mendapatkan bantuan Rp 15 juta untuk membeli beras tersebut.

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat,Jumat 8 Februari 2008