Sekda Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Drs. H. Teddy Kusdiana.,M.Si, menyerahkan santuan dana kematian  dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Ketenagakerjaan, kepada dua orang ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

“Hari ini kami menyerahkan santunan untuk 2 orang pekerja yang meninggal dunia. Santunan diterima masing-masing sebesar Rp.169 juta dan Rp.150 juta. Ini merupakan respon dari BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak pekerja, salah satunya dalam hal pengajuan klaim,”ungkap Sekda usai peringatan  Hari Pelanggan Nasional 2019 BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Soekarno Hatta Bandung, Rabu (4/9/2019).

Lebih lanjut Sekda mengatakan, sebagai daerah dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan ketenangan jaminan kerja. Dirinya juga mengapresiasi BPJS Cabang Soekarno Hatta, karena dinilai telah memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat.

“Dihari pelanggan ini, kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Soekarno Hatta. Selain telah berupaya sebaik mungkin memberi pelayanan, respon cepat juga ditunjukkan terkait klaim, baik JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian) atau lainnya,” papar Sekda.

Pada kesempatan itu, Sekda mengimbau kepada perusahaan yang  pekerjanya belum bergabung, agar segera mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. “Kami sebagai Pemerintah Kabupaten Bandung meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera mendaftarkan karyawannya jadi peserta, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sebab, banyak manfaat yang bisa didapat selain mendapat kenyamanan bagi peserta saat bekerja, juga seandainya terjadi musibah kecelakaan kerja maka keluarga bisa mendapat santunan,” pesannya..

Dirinya berharap, seluruh tenaga kerja di Kabupaten Bandung baik sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) sektor formal maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada sektor informal, bisa mendapatkan perlindungan dengan program BPJS Ketenagakerjaan. “Ini merupakan komitmen kita dalam menjamin perlindungan kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Drs. H.  Rukmana M.Si menyebutkan pemberian santunan tersebut diberikan kepada Ade Muniawar, pekerja di PT. Tribintang Lokawarna sebesar Rp. 169.641.000,-. Sedangkan penerima santunan JKK lainnya adalah Agus Triana dari PT. Naga Mas II sebesar Rp. 150.163.000,-.

“seperti yang Pak Sekda utarakan, santunan ini diberikan kepada 2 orang ahli waris penerima JKK BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk pelayanan. Di hari pelanggan ini, kami secara khusus bersama pak Sekda melakukan pelayanan langsung kepada peserta BPJS, baik klaim maupun kepesertaan dengan sapa,salam, senyum dan keramahan,” ujar Rukmana didampingi Kepala Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Adid Nurulloh, SH.,MH.

Senada dengan Sekda, Kepala Kantor Cabang BPJS Soekarno Hatta, Aang Supono SH, menjelaskan, tujuan utama dari BPJS Ketenakerjaan tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia.

“Melalui berbagai programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. kepada seluruh masyarakat di kabupaten bdg dan sekitarnya agar segera mendaftar jadi peserta agar terlindungi program bpjsTK karena kita akan mendapatkan santunan seperti kecelakaan kerja, hari tua, jaminan kematian dan program pensiun,” jelasnya.

Dia menyebutkan, pelayanan untuk BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung, dilayani 4 kantor cabang yakni Soekarno Hatta, Lodaya, Jl. Suci dan Kantor Cabang Cimahi. “Sedangkan untuk di kantor cabang Soekarno Hatta, sebanyak 120 ribu tenaga kerja Kabupaten Bandung sudah terdaftar sebagai peserta.

“Jumlah tenaga kerja yang terdaftar di cabang kami, sudah mencapai 120 ribu peserta. Alhamdulilah hari ini secara simbolis kita memberikan santunan kepada ahli waris. Ini luar biasa!. Kami ucapakan terimakasih kepada Pemkab Bandung, karena telah mendorong baik melalui regulasi yaitu dengan dikeluarkannya Perbup Nomor 57 Tahun 2018 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial, MoU yang telah ditandatangai oleh Pak Bupati Bandung bahkan dalam waktu dekat ini akan ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerjasama dengan seluruh Dinas. Hal ini penting sehingga  masyarakat, khusus pekerja, menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sumber : Humas Pemkab Bandung