Profil Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan DPMPTSP:

 

Gambaran Umum Organisasi

  • Nama Dinas     : Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung

  • Alamat             : Jl. Raya Soreang KM. 17 (Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung)

  • Call Center/Fax : (022) 5896882

  • Email               : dpmptsp@bandungkab.go.id

  • Website : dpmptsp.bandungkab.go.id

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, yang langsung bertanggungjawab kepada Bupati Bandung yang mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan kegiatan teknis operasional di Bidang Perencanaan dan Pengendalian Penanaman Modal, Bidang Promosi, Data dan Informasi Penanaman Modal, Bidang Pelayanan Perizinan Infrastruktur, Bidang Pelayanan Perizinan Sosial dan Ekonomi, Bidang Pengaduan, Advokasi dan Peningkatan Layanan serta melaksanakan ketatausahaan Dinas.

1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

H. YUDHI HARYANTO, SH., SP1
Pembina Utama Muda
NIP. 19640112 199012 1 001

2. Visi dan Misi 

3. Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat,
    • Sub Bagian Penyusunan Program;
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    • Subbagian Keuangan.
  • Bidang Perencanaan dan Pengendalian Penanaman Modal,
    • Seksi Perencanaan dan deregulasi Penanaman Modal;
    • Seksi Pemberdayaan Usaha;
    • Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
  • Bidang Pengaduan, Advokasi dan Peningkatan Layanan,
    • Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan;
    • Seksi Advokasi dan Penyuluhan;
    • Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan.
  • Bidang Pelayanan Perizinan Sosial dan Ekonomi,
    • Seksi Pelayanan Sosial dan Ekonomi I;
    • Seksi Pelayanan Sosial dan Ekonomi II ;
    • Seksi Pelayanan Sosial dan Ekonomi III
  • Bidang Pelayanan Perizinan Infrastruktur,
    • Seksi Pelayanan Perizinan Infrastruktur I;
    • Seksi Pelayanan Perizinan Infrastruktur II ;
    • Seksi Pelayanan Perizinan Infrastruktur III.
  • Bidang Promosi, Data dan Informasi Penanaman Modal,
    • Seksi Pengembangan Potensi dan Peluang Investasi;
    • Seksi Promosi;
    • Seksi Data dan Pengembangan Sistem Informasi.

 

4. Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi terdapat pada Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu