Perhubungan
Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan perhubungan salah satunya dapat dilihat dari indikator
kinerja sebagai berikut:
1. |
Rasio Izin Trayek. Seluruh angkutan umum yang ada di Kabupaten Bandung wajib memiliki izin trayek. Hal ini dimaksudkan untuk penataan, pengaturan dan pengendalian trayek angkutan umum, sehingga ini dapat meminimalisir trayek ilegal yang dilakukan para pengendara angkutan umum. Izin trayek yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung pada tahun 2014 sebanyak 2.672 izin. Jumlah ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya (2009-2013). Data lengkap tentang rasio izin trayek dapat dilihat pada tabel berikut. |
2. |
Jumlah Uji Kir Angkutan Umum. Seluruh angkutan umum yang diimpor di Kabupaten Bandung baik yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri dan akan dioperasikan di jalan wajib memiliki pengujian agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini dimaksudkan menjamin keselamatan penumpang angkutan umum dan menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan. |
3. |
|
|
Persentase Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas. Pemasangan rambu-rambu lalu lintas bertujuan untuk |
4. |
Proporsi Jumlah TC Penerangan Jalan Umum (PJU). Penerangan jalan umum merupakan salah satu prasarana jalan yang bertujuan untuk menerangi jalan-jalan umum pada malam hari, sehingga dapat meminimalisir jumlah kecelakaan yang terjadi. Selain itu PJU berfungsi sebagai hiasan kota dan lingkungan. Berdasarkan proporsi terhadap jumlah PJU yang tersedia, yaitu sebesar 37,38%, kebutuhan jumlah PJU yang seharusnya ada sebanyak 23.107 unit. Jumlah PJU yang tersedia masih sangat kurang bahkan jumlahnya masih dibawah 50% dan perlu mendapat perhatian pemerintah dalam rangka meminimalisasi terjadinya kecelakaan.Berikut ini adalah gambaran secara lengkap mengenai PJU di Kabupaten Bandung selama kurun waktu tahun 2009-2013. |
Sumber : RKPD Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2016