Perhubungan

Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan perhubungan salah satunya dapat dilihat dari indikator
kinerja sebagai berikut:

1.

    Rasio Izin Trayek. Seluruh angkutan umum yang ada di Kabupaten Bandung wajib memiliki izin trayek.
Hal ini 
dimaksudkan untuk penataan, pengaturan dan pengendalian trayek angkutan umum, sehingga ini dapat meminimalisir trayek ilegal yang dilakukan para pengendara angkutan umum. Izin trayek yang telah
dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung pada tahun 2014 sebanyak 2.672 izin. Jumlah ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya (2009-2013). Data lengkap tentang rasio izin trayek dapat dilihat pada tabel berikut.



2.

   

Jumlah Uji Kir Angkutan Umum. Seluruh angkutan umum yang diimpor di Kabupaten Bandung baik yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri dan akan dioperasikan di jalan wajib memiliki pengujian agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini dimaksudkan menjamin keselamatan penumpang angkutan umum dan menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.

Berikut secara lengkap disajikan data mengenai jumlah kendaraan yang telah melakukan uji kir di Kabupaten Bandung selama kurun waktu tahun 2009-2014.



3.

 

 

Persentase Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas. Pemasangan rambu-rambu lalu lintas bertujuan untuk
mengatur lalu lintas kendaraan bermotor agar dapat meminimalisasi jumlah kecelakaan yang terjadi. Pada
tahun 2010, jumlah rambu-rambu lalu lintas yang dipasang sebanyak 139. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan pemasangan rambu lalu lintas pada tahun 2009, yaitu sebanyak 152 unit. Jumlah ini hanya 1,23 %-nya dari jumlah rambu-rambu lalu lintas yang seharusnya tersedia di jalan-jalan Kabupaten Bandung. 

Demikian pula sampai dengan tahun 2013 jumlah pemasangan rambu-rambu lalu lintas hanya mencapai
7,3% dari 12.400 rambu-rambu lalu lintas yang seharusnya tersedia. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat
pada tabel di bawah ini.



4.

   

Proporsi Jumlah TC Penerangan Jalan Umum (PJU). Penerangan jalan umum merupakan salah satu prasarana jalan yang bertujuan untuk menerangi jalan-jalan umum pada malam hari, sehingga dapat meminimalisir jumlah kecelakaan yang terjadi. Selain itu PJU berfungsi sebagai hiasan kota dan lingkungan. Berdasarkan proporsi terhadap jumlah PJU yang tersedia, yaitu sebesar 37,38%, kebutuhan jumlah PJU yang seharusnya ada sebanyak 23.107 unit. Jumlah PJU yang tersedia masih sangat kurang bahkan jumlahnya masih dibawah 50% dan perlu mendapat perhatian pemerintah dalam rangka meminimalisasi terjadinya kecelakaan.Berikut ini adalah gambaran secara lengkap mengenai PJU di Kabupaten Bandung selama kurun waktu tahun 2009-2013.



Sumber : RKPD Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2016