Pemkab Bandung Petakan Kompetensi PNS

Dalam rangka mengembangkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melakukan pemetaan kompetensi PNS. Pemetaan dilakukan dengan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD), yang bertujuan memverifikasi data dan menyelaraskan program pengembangan kompetensi di seluruh perangkat daerah Kabupaten Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana mengungkap, pengembangan kompetensi merupakan kewajiban pemerintah daerah. Hal tersebut, dalam rangka menciptakan profesionalitas birokrasi untuk menjadikan PNS yang berkualitas.

“Kami terus berupaya untuk mengembangkan kompetensi PNS. Memang tidak mudah, karena jumlah pegawai Kabupaten Bandung termasuk yang terbanyak di Jabar (Jawa Barat). Namun kami berharap upaya ini secara bertahap, dapat memenuhi harapan masyarakat untuk menciptakan PNS yang punya kualitas tinggi dalam pelayanan publik,” ungkap Sekda Teddy Kusdiana di sela-sela pembukaan FGD bertajuk Penyusunan Rencana dan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Analisis Kebutuhan Diklat di Grand Sunshine Hotel and Convention Soreang, Selasa (19/11/2019).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Bandung wajib mengembangkan kompetensi PNS. “Ini merupakan salah satu hal penting, sebagai upaya mengatasi kesenjangan kompetensi jajaran kami. Pengembangannya bisa berupa sosialisasi, diklat (pendidikan dan pelatihan), bimtek (bimbingan teknis), workshop maupun seminar,” tutur sekda.

Tentunya untuk menjamin mutu penyelenggaraan ragam kegiatan tersebut, pihaknya harus bekerjasama dengan lembaga diklat pemerintah yang terakreditasi, perguruan tinggi atau lembaga swasta yang bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP).

“Semoga melalui FGD ini, tercapai kesepakatan mengenai program pengembangan SDM oleh seluruh perangkat daerah,” harapnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung H. Wawan A. Ridwan menambahkan, FGD digagas pihaknya sebagai media komunikasi antar perangkat daerah. Terutama terkait penyelenggaraan pengembangan kompetensi PNS atau peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di Lingkungan Pemkab Bandung.

“Jadi kami akan merangkum dari rekan-rekan di perangkat daerah, kira-kira apa saja kebutuhan diklat untuk pengembangan kompetensi pegawainya. Jangan sampai  rencana yang kami lakukan di BKPSDM, keluar dari prioritas yang dibutuhkan perangkat daerah,” tambah Kepala BKPSDM.

Beberapa perangkat daerah, juga melakukan pengembangan kompetensi masing-masing. Jadi dirinya menilai, pemetaan perlu dilakukan agar masing-masing PNS mendapat kesempatan yang sama.

“Ada kewajiban pemerintah untuk memberikan pengembangan kompetensi, yaitu sebanyak 20 JP (Jam Pelajaran) per tahun. Jumlah PNS Kabupaten Bandung saat ini kurang lebih sebanyak 16.732 orang. Melalui verifikasi data dari 65 perangkat daerah, nanti akan terpetakan mana PNS yang telah mendapat 20 JP dan mana yang belum,” jelas Wawan Ridwan.

Sumber: Humas Pemkab Bandung