Pemkab Bandung Akan Berikan Modal Usaha Bagi Pelaku UMKM

Bupati Dadang Supriatna, “Salah satu upaya berantas bank emok”


Dalam rangka memulihkan perekonomian daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan memberikan bantuan berupa modal non permanen. Dana tersebut dapat digunakan para pelaku usaha yang membutuhkan modal, untuk membuka atau mengembangkan usahanya.
 
Hal tersebut mengemuka saat Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan nota pengantar bupati, pada Rapat Paripurna Tentang Raperda Penyertaan Modal Non Permanen, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (10/11/2021).

"Menghadapi era new normal di masa pendemi ini, kita harus melakukan pemulihan ekonomi di lapangan. Kita akan intervensi bantuan modal usaha yang bersifat non permanen. Kita akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyukseskan program ini," ungkap bupati.

Bantuan tersebut, tutur bupati, akan diberikan Pemkab Bandung melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta dan koperasi, sehingga masyarakat tidak perlu bingung lagi mencari sumber pendanaan.

"Kami akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha, mereka bisa meminjam modal melalui lembaga keuangan atau bank yang telah ditunjuk oleh Pemkab Bandung. Ini juga salah satu upaya kita, dalam memberantas bank emok yang cukup meresahkan masyarakat," imbuhnya.

Pada rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD mengapresiasi dan mendukung raperda yang telah disampaikan. Dengan apresiasi tersebut, bupati optimis program yang akan dicanangkannya bisa disetujui dan segera direalisasikan.

"Selama kita optimis dan yakin, fokus kepada pertumbuhan ekonomi, saya rasa semuanya akan berjalan sesuai dengan sasaran. Target utamanya adalah membantu mengembangkan pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Dengan bantuan modal ini saya yakin bisa meningkatkan daya saing mereka di tengah keterpurukan dampak covid-19 ini," pungkasnya.

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan