DPMD Sosialisasikan Bantuan Keuangan Khusus
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Bandung No 306 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Program Kegiatan Bunga Desa di Kabupaten Bandung di Hotel Grand Sunshine Soreang, Kamis (8/12/22).
Bupati Bandung H.M.Dadang Supriatna diwakili Kepala DPMD Kab. Bandung H. Tata Irawan mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya serius dalam rangka mendukung visi Pemkab Bandung, yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bedas yang dijabarkan melalui misi ke-4, yaitu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Dalam sambutannya Tata Irawan menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para peserta yang terdiri dari aparatur kecamatan dapat memahami tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan program bunga desa yang mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Tata Irawan mengatakan, bantuan keuangan diberikan dalam rangka pemerataan peningkatan kemampuan keuangan dan/atau tujuan tertentu lainnya, sebagai prioritas nasional dalam pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) desa. Di antaranya desa layak air bersih dan sanitasi dalam rangka mewujudkan pemukiman desa yang berkelanjutan.
"Untuk mendukung capaian SDGs desa dan mewujudkan Kabupaten Bandung yang Bedas serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, diperlukan dukungan program bantuan keuangan khusus," tuturnya.
Ia menyebutkan, hadirnya peraturan Bupati ini akan menjadi tuntunan agar pelaksanaan pengelolaan bantuan keuangan program bunga desa bisa terlaksana secara transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib disiplin anggaran.
Kepala DPMD menjelaskan, menurut Undang-Undang Desa yang dimaksud keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat diukur dengan uang dan nilai segala bentuk uang dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
"Tentunya kita semua sepakat, kegiatan pengelolaan bantuan keuangan program bunga desa dapat terlaksana dengan baik jika didukung sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas serta sistem dan prosedur keuangan yang tepat," imbuhnya.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah desa harus mempunyai struktur organisasi, petunjuk kerja dan standar pengelolaan keuangan sebagai acuan kegiatan pengelolaan keuangan tingkat desa.
"Saya berharap melalui sosialisasi ini bisa memahami dan mengimplementasikan pengetahuan, agar bantuan keuangan khusus program bunga desa diberikan untuk seluruh desa dengan lokasi bantuan pembangunan prasarana fisik tidak berada pada lokasi yang sama dengan bantuan keuangan lainnya," kata Tata Irawan.
Dalam sambutannya Tata Irawan pun mengingatkan bahwa kegiatan bantuan keuangan khusus program bunga desa diprioritaskan untuk peningkatan kualitas lingkungan masyarakat.
"Sasaran bantuan keuangan khusus program bunga desa, antara lain stimulan rumah tidak layak huni, pembangunan sarana air bersih, rehabilitasi/pembangunan sarana mandi, cuci dan kakus," terangnya.
Tata Irawan berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, tentunya akan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan kecamatan tentang pengelolaan bantuan keuangan program bunga desa sesuai regulasi yang berlaku dan mampu mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien, dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif serta tertib administrasi dan disiplin anggaran secara tepat manfaat untuk masyarakat desa melalui APBDes yang terintegrasi dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).