Atasi Banjir, Perbaiki Hutan

    Disebutkan anggota dewan dari Partai Golkar ini, untuk mengembalikan kondisi hutan yang rusak dan selalu disebut sebagai penyebab terjadinya banjir, harus didukung kebijakan pemerintah terhadap pengelolaan hutan.

    Kebijakan pemerintah, baik provinsi maupun daerah yang saling mendukung akan mempercepat pemulihan kondisi hutan. Selain tentunya upaya nyata yang dilakukan. Dijelaskannya, dalam menata sebuah lahan di hutan kadang pemerintah daerah terbentur adanya wilayah yang merupakan milik pihak lain, sehingga adanya keterbatasan wewenang.

    Dengan kebijakan yang tidak parsial ini, para pemilik wilayah dapat saling mendukung tanpa saling menyalahkan. Selain itu, katanya, pemerintah harus bisa memperbaiki kondisi ekonomi warga yang tinggal di dekat hutan-hutan tersebut sehingga tidak terjadi penyerobotan hutan.

    Penyerobotan hutan tersebut juga karena alasan ekonomi. Karena di saat kondisi ekonomi masyarakat kurang, hutan menjadi lahan yang akan diburu. Selain itu, pemerintah juga harus memperbaiki infrastruktur bagi warga sekitar hutan yang kadang jauh tertinggal dibanding wilayah lainnya.

    Dengan infrastruktur menuju pusat kota yang tidak mendukung, membuat warga sekitar hutan yang ingin mencari pekerjaan enggan untuk ke tempat lain dan memilih lahan terdekat. Diungkapkan Dadang bahwa kondisi hutan saat ini sedang kritis, sehingga jangan ada celah sedikit pun yang bisa menyebabkan kerusakan hutan. "Karena sedang kritis, pengawasan terhadap hutan harus diperketat, tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap hal-hal yang akan menyebabkan kerusakan hutan," katanya.

    Ditambahkan anggota Komisi B, Tb. Raditya, apa yang harus dilakukan warga yang tinggal di hilir dengan memperlebar sungai, juga harus didukung penataan di bagian hulu.  Salah satu penyebab banjir dengan lumpur karena sudah tidak adanya daerah tangkapan air sehingga air dengan lumpur cepat mengalir ke daerah yang rendah dan menyebabkan pendangkalan kembali.

    Dengan adanya daerah tangkapan air tersebut, pengerukan serta pelebaran sungai akan terus terjaga karena air yang mengalir tidak disertai material lumpur. Kami pun mengimbau agar peraturan pemerintah terhadap sewa menyewa lahan hutan bisa ditinjau kembali.
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Rabu 19 Maret 2008