Visi dan Misi Badan Penanaman Modal Dan Perijinan

Visi dan Misi Badan Penanaman Modal Dan Perijinan

Visi BPMP
Terwujudnya Iklim Investasi Yang Kondusif Melalui Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Yang Maju Mandiri dan Berdaya Saing.

Adapun maknanya adalah sbb:
1. Kondusif,adalah keadaan situasi dan kondisi yang menunjang investasi;
2. PPTSP, adalah merupakan lembaga yang melayani perijinan dengan prinsif praktis,
    transfaran dan pasti;
3. Maju, menggunakan teknologi dalam pelayanan, baik yang berhubungan dengan investasi,
    maupun perijinan;
4. Mandiri, dapat melakukan berbagai program yang berkaitan dengan investasi dan perijinan
    secara langsung;
5. Berdaya saing, memiliki nilai strategis baik itu sumber daya manusia, sumber daya alam
    serta infratruktur lainnya.


Misi BPMP
a. Mengembangkan Sistem Informasi di Bidang Penenaman Modal Melalui Teknologi;
b. Merumuskan kebijakan yang mendorong pertumbuhan investasi;
c. Meningkatkan pelayanan prima melalui Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( PPTSP );
d. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia ( SDM ) ke arah aparatur yang profesional,
    jujur dan akuntabel;
e. Meningkatkan informasi investasi yang akurat;
f. Mendorong terwujudnya iklimpenanaman modal yang lebih kondusif dan peningkatan
   peluang investasi. :

Tujuan dan Sasaran
Tujuan
a. Tersusunnya data base dan sistem informasi penanaman modal yang berisi program dan
    prospek potensi investasi di Kabupaten Bandung;
b. Menjaring investor yang berfasilitas dan non fasilitas untuk menanamkan modalnya di
    Kabupaten Bandung;
c. Meningkatkan pelayanan di bidang penanaman modal dan perijinan;
d. Tersusunya dan tertatanya potensi investasi yang informatif dan menguntungkan bagi para
    calon investor;
e. Terlaksananya kegiatan penanaman modal yang sesuaik dengan aturan-aturan yang
    berlaku;
f. Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan aparat di bidang penanaman modal dan
   perijinan.

Sasaran :
a. Meningkatnya jumlah investor untuk berinvestasi sesuai dengan potensi;
b. Memberikan kemudahan kepada investor dalam mendapatkan berbagai informasi di bidang
    penanaman modal;
e. Memberikan pedoman dan gambaran kepada investor untuk memilih jenis dan program
    investasi yang sesuai dengan keinginannya;
f. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan aparatur Badan Penanaman Modal dan Perijinan;
g. Membentuk Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).