Utang PDAM Akan Dihapus

    Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi antara Komisi C DPRD Kab. Bandung dengan PDAM Tirta Raharja di Soreang, Kamis (19/6). Beberapa persyaratan yang ditentukan pusat yaitu: 1. Tarif disesuaikan dgn kondisi ekonomi; 2. pemilihan manajemen melalui fit and proper test; dan 3. Membuat perencanaan bisnis selama lima tahun ke depan. Persyaratan itu tertuang dalam Kep Mendagri, dan diberlakukan secara nasional.

    Saat ini kita sedang mengkaji untung-rugi dari ketentuan itu. Salah satu syarat yang akan memberatkan yakni tarif yang akan diberlakukan harus sesuai dengan biaya produksi PDAM. Tentu saja, jika itu dilakukan maka pelanggan akan dikenakan tarif PDAM yang cukup tinggi, kata Sekretaris Komisi C DPRD Kab. Bandung, Mokhamad Ikhsan, Kamis (19/6) sore.

    Menurut dia, selama ini Pemkab Bandung memberikan subsidi berupa penyertaan modal terhadap PDAM. Jika saja, tarif yang akan diberlakukan terlalu tinggi maka akan dicari skenario lain tentang skema subsidi yang akan diberikan. Syarat lainnya yang mutlak, tentu saja, manajemen di PDAM yang harus dirombak. Mungkin itu yang terberat bagi PDAM sekarang.
 
 
 
Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Jumat 20 Juni 2008