Terkait Perbup 6/2020, Pemkab Bandung akan Mapping Sekolah

Menanggapi keluhan sejumlah kepala sekolah terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Perbup Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai (TNT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Diar Irwana angkat bicara.

Ia mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Disdik) akan melakukan mapping (pemetaan) terkait persoalan yang dihadapi sekolah-sekolah di Kabupaten Bandung dengan adanya implementasi perbup tersebut.

"Rencana Senin (24/2/2020) besok, kami bersama Disdik akan melakukan mapping. Jadi nanti dilihat kesulitan yang dihadapi seperti apa. Kalau TNT dianggap menghambat pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dimana letak penghambatnya. Apakah hanya soal kebiasaan atau teritorial," ujar Kepala BKAD di ruang kerjanya di Soreang, Jum'at (21/2/2020).

Jika dalam proses mapping nanti mengemuka masalah kebiasaan, pihaknya nanti akan memberi batas waktu. Dalam mapping juga akan diketahui, sekolah mana yang sulit dijangkau perbankan.

"Kalau ternyata hanya soal kebiasaan, nanti diberikan waktu pembiasaan, misalnya satu atau dua tahun. Dari hasil mapping itu bisa dilihat, apakah perbupnya yang harus diubah, ada pengecualian, atau dilakukan pendekatan tertentu," beber Diar Irwana.

Dana BOS yang digulirkan pusat melalui TNT, menurut hematnya justru akan memberikan kenyamanan, salah satunya menjamin hak para guru honorer sekolah. Selain itu juga, pertanggungjawaban keuangan akan dijamin tepat waktu.

"Jumlah honor yang ditransfer akan sesuai dengan jumlah semestinya. Andai misalkan guru honor ini rekeningnya bukan bank BJB, bisa diterapkan misalnya tanpa biaya transfer," tambahnya pula.

Sistem TNT, lanjut Diar, sebenarnya bukan hal yang baru. Dasar hukumnya sudah jelas, antara lain Undang-Undang no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Instruksi Presiden no 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Surat Edaran (SE) Mendagri 910/1867/SJ Tentang TNT pada Pemkab dan Pemerintahan Kota (Pemkot).

Selanjutnya, SE Mendagri 910/14005/SJ Tentang Akselerasi Implementasi TNT Pemerintah Daerah (Pemda), serta Surat Sekda Provinsi Jabar 900/304/BPKAD Tentang Laporan Perkembangan Implementasi TNT dalam Rangka Elektronifikasi Transaksi Pemda.

"Latar belakang pemberlakuan TNT ini kan untuk akuntabilitas, transparansi dan percepatan pertanggungjawaban keuangan pemda. TNT justru akan meminimalisir peluang korupsi dan kebocoran anggaran, terutama dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkab dan pemkot," urai Diar.

Untuk diketahui, kata Diar,  implementasi perbup lama dengan batas transfer Rp 10 juta, diubah menjadi Rp 0. Parameter (batasan) pemberlakuannya adalah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung.

"Parameter berikutnya adalah BP (Bendahara Pengeluaran) dan BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) yang ditunjuk dan ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Bupati. Kalau bendahara sekolah swasta, saya kira tidak pakai SK Bupati, makanya kita tunggu hasil mappingnya nanti," pungkas Diar Irwana


Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan