Tata Usaha Honorer Berharap Jadi CPNS

    Demikian dikatakan Ketua FKTUH Kab. Bandung, Suherman, S.Sos., Selasa (25/3). Suherman mengungkapkan, perwakilan forum bersama Komisi D DPRD Kab. Bandung telah mendatangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Senin (24/3) di Jakarta. Meskipun kami memiliki kesempatan untuk bisa diangkat menjadi CPNS, tetap masalah status harus sesuai aturan tersebut, yaitu diangkat oleh kepala daerah atau pejabat yang berwenang.

    Diungkapkan Suherman, ia dan rekan-rekannya diangkat menjadi tenaga honorer tata usaha oleh kepala sekolah masing-masing. Karenanya mereka akan mempertanyakan masuk tidaknya kepala sekolah sebagai pejabat yang berwenang dan dibiayai oleh anggaran nasional serta daerah.

    Jika memang tidak, selama ini pengangkatan kami tidak diprotes oleh pemerintah daerah dan kami hanya berharap akan ada perubahan status pengangkatan ini, sehingga kami bisa masuk dalam kategori yang disebutkan PP tersebut.

    Para tenaga honorer ini pun berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan sebelum 2009 dan FKTUH akan memperjuangkannya ke Pemkab Bandung. Kami khawatir jika aturan ini kemudian berubah ketika presidennya sudah berbeda, sehingga berbeda kebijakan, ujar Suherman seraya menyebutkan, jumlah anggota FKTUH sebanyak 482 orang.

    Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kab. Bandung, H. Dadang Rusdiana, M.Si. mengatakan, aturan yang tertuang dalam PP tersebut seolah tidak mengakomodasi tenaga honorer tata usaha dan lebih banyak memprioritaskan tenaga pengajar.

    Padahal dalam sebuah sistem pendidikan, tata usaha termasuk di dalamnya, sehingga sudah sepantasnya mereka pun mendapatkan tempat. Diungkapkan Dadang, dalam pertemuan komisi di Jakarta juga terungkap, menteri menjamin tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi CPNS hingga 2009. Untuk FKTUH yang diperlukan sekarang adalah status pengangkatan mereka, karena pengangkatan dilakukan sekolah dengan pembiayaan oleh sekolah itu sendiri.

    Ditambahkan anggota Komisi D lainnya, H. Oman Faturrohman, pemerintah daerah bisa bertindak cepat untuk segera menyelesaikan permasalahan seperti ini. Mereka sudah sering mengadu ke komisi, dan seperti yang disarankan, kejelasan status harus segera diputuskan sesuai aturan normatif yang ada.

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 27 Maret 2008