Sekda : “Jangan Alergi Transparansi Informasi”

Di era keterbukaan Informasi Publik saat ini, masyarakat bebas mengakses informasi dari media manapun termasuk  lembaga pemerintah. Tetapi kenyataannya pihak pemerintah masih dongkol untuk membuka informasi data, padahal pemerintah seharusnya tidak alergi untuk menyampaikan transparansi kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Bale Winaya Soreang, Kamis (23/8).

“Pemerintah tidak usah alergi memenuhi informasi publik, karena KIP sendiri merupakan sebuah upaya optimalisasi badan publik dalam mewujudkan pemerintah yang baik (good governance). Tentunya dengan melibatkan partisipasi masyarakat, ke depan akan  menentukan segala bentuk kebijakan  dan perencanaan pembangunan,” ungkap Sekda didampingi Kepala Bagian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Setda Kabupaten Bandung H.Wawan A. Ridwan,S,STP.,M.Si.

Dirinya menyebutkan, kesiapan transparansi untuk KIP tersebut,  diharapkan bisa didukung dengan komitmen seluruh element pemerintah.  Dengan membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan yang demokratis dan aspiratif, tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif efisien, akuntabel  dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyelenggaraan KIP sudah memiliki payung hukum tersendiri, maka dari itu tidak usah ragu memberikan jawaban. Namun tentu saja tidak semua informasi yang diminta oleh pemohon, bisa diberikan begitu saja, semua ada prosedurnya. Kan ada juga informasi yang dikecualikan, itu tidak boleh diberikan,” tegasnya.

Sekda mengatakan, pelaksanaan FGD KIP diikuti oleh 74 orang yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta PPID pembantu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan. Dengan maksud meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik ucapnya, akan dihasilkan layanan informasi yang berkualitas, meningkatkan pemahaman peserta dalam menetapkan jenis informasi yang dikecualikan.

“Selain itu, para PPID pembantu akan mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi dirinya, dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi publik. Kalau sudah tahu prosedurnya, tidak akan ragu lagi apalagi alergi saat melakukan pelayanan KIP di masing-masing OPD,” ujarnya.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Drs. Dan Satriana menyebutkan, PPID tidak usah ragu, takut apalagi alergi saat dimintai informasi penyelenggaraan pemerintah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi sebagai pelayanan pemerintah kepada masyarakat, namun semua permohonan informasi yang diminta, harus melalui uji  konsekuensi terlebih dahulu.

“Gak ada kewajiban menjawab saat itu juga untuk memenuhi permohonan informasi publik. Saat surat permohonan diajukan, selama 10 hari kemudian akan terjawab jika melalui prosedur. Jika tidak puas, silahkan kirim lagi surat dan tunggu 30 hari kemudian,  tidak perlu ada  tatap muka,” ungkapnya.

Dan Satriana menegaskan, informasi itu tidak melulu harus disampaikan semua kepada publik. Ada informasi yang dikecualikan, seperti jenis informasi yang dapat membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat juga informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.

“Meski publik memiliki hak mendapatkan transparansi informasi dari pemerintah, namun ada juga informasi yang dikecalikan untuk diberikan. Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.  Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP. Kalau ada yang tidak sesuai aturan, tolak saja. Puas atau tidak, bukan urusan kita saat informasi yang diminta tidak bisa kita berikan, karena informasi yang dikecualikan ini bersifat ketat dan terbatas,” pungkas Dan Satriana.

Sumber : Humas Pemkab Bandung