Respon Cepat, Kunci Terhindar Sengketa Informasi Publik

Dalam upaya menghindari terjadinya sengketa informasi publik, hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sebagai badan publik adalah cepat memberi tanggapan atau jawaban jika ada permohonan informasi.

 

Ketika pemohon informasi merasa tidak puas dengan jawaban yang sudah diberikan, bukan menjadi persoalan Dengan respon cepat dan tepat waktu saat menjawab, itu sudah menunjukan komitmen pemerintah daerah untuk  mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemkab Bandung.

 

“Jawab saja sesuai prosedur. Jika pemerintah salah menjawab dan dianggap salah dimata hukum, maka Peraturan Pemerintah Nomor  61 Tahun 2010  akan menjamin semua konsekuensi itu ditanggung oleh negara. selama kita mengikuti prosedur. Tapi kalau itu inisiatif datang dari pribadi kita, maka semua konsekuensi karena sengketa itu ditanggung secara pribadi”, ungkap Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dan Satriana saat menjadi narasumber pada kegiatan Workshop KIP, yang berlangsung di Bale Sawala-Soreang, Selasa (21/05).

 

Meski demikian, kata Dan Satriana kalau sampai terjadi sengketa informasi,  tidak harus menjadikan hal  itu sesuatu yang rumit untuk ditempuh. “Dari sengketa informasi ini, justru akan membuka ruang kedekatan dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat, dalam hal ini dengan si pemohon informasi publik”, tutur Dan.

 

Dan menjelaskan, kewajiban  badan publik untuk memberi jawaban, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.  Dalam pasal 7 pada undang-undang itu, kata Dan dinyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi yang sesuai dengan ketentuan.

 

Dalam kesempatan itu, Dan mengingatkan walaupun badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi, namun badan publik bisa menolak informasi  jika terlihat itikad yang tidak baik dan kesungguhan dari pemohon informasi, “Salah satu cirinya adalah pemohon meminta informasi dalam jumlah yang banyak atau berulang-ulang tapi tujuannya tidak jelas”,imbuhnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bandung Ir.Hj.Atih Witartih, M.Si  selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Bandung menghimbau kepada seluruh PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Bandung bisa senantiasa sinergis menjadi sebuah tim saat mendapatkan permohonan informasi publik. Menurutnya, keberadaan PPID Pembantu pada seiap perangkat daerah menjadi sangat penting perannya karena informasi yang dibutuhkan pemohon ada dalam penguasaannya.

 

Atih Witartih mengatakan, sengketa informasi biasanya timbul diakibatkan informasi yang diminta pemohon tidak ditanggapi atau diabaikan oleh perangkat daerah. Disinilah peran PPID Pembantu sangat dibutuhkan, bisa berkontribusi informasi terhadap PPID Utama, ketika suatu saat  pihaknya mewakili pemerintah daerah saat melakukan sidang sengketa informasi publik.

 

“Walau bagaimanapun, yang menguasai informasi di setiap perangkat daerah adalah PPID Pembantunya masing-masing. Mari kita menjadi teamwork yang baik untuk mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik ini. Jika sudah masuk sengketa, ranahnya bukan perangkat daerah lagi, namun sudah menyeret nama Pemkab Bandung,”tegasnya pula.

 

Kegiatan yang difasilitasi oleh Diskominfo itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Drs.H.Teddy Kusdiana, M.Si melibatkan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungan Pemkab Bandung. 

 

 Sumber : Humas Pemkab Bandung