Raskin Mekarmanik Tak Bermasalah

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bale Bandung, D.B. Susanto, S.H., M.H. Menurutnya, penghentian tersebut berdasarkan hasil penelitian timnya di lapangan dan keterangan dari beberapa orang yang mengetahui hal tersebut.

Apa yang dilakukan penyelenggara penyaluran raskin tersebut, sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak) dan kesepakatan warga Desa Mekarmanik.

Dijelaskannya, harga raskin yang dijual ke warga Desa Mekarmanik tetap sebesar Rp 1.000/kg. Namun karena letak rumah tangga miskin (RTM) yang menerima raskin jauh, maka disepakati adanya dana transportasi pendistribusian.

Berdasarkan hasil musyawarah, warga ingin raskin tersebut diantar ke rumahnya masing-masing dan warga sepakat ada tambahan biaya sekitar Rp 600 untuk biaya transportasi. Jadi warga membayar raskin tersebut sebesar Rp 1.600/kg.

Kepastian adanya kesepakatan warga dalam musyawarah yang diadakan oleh perangkat desa, diwujudkan dengan adanya berita acara musyawarah.

Mengenai pengurangan beras, hal itu untuk pemerataan. Pasalnya, jumlah RTM baik yang ada di BPS, Dinas Kependudukan maupun di desa berbeda-beda. Data dari BPS, jumlah RTM 600 KK, Disduk 900 KK, dan Desa Mekarmanik sekitar 1.000 KK

 Sumber : Harian Umum Galamedia, Edisi Rabu, 30 Januari 2008