Profil kecamatan

Data Geografis dan Kependudukan

 

Sejarah

 

Visi misi

 

Tugas dan Fungsi

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan Bupati dalam melaksankan, mengkoordinasikan, merumuskan tujuan dan sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah wilayah Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, camat dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretris Kecamatan dan sebagai unsure pelaksana adalah 7 orang Kepala Seksi yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas ,Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bandung.