Profil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
 
 
 
 
 

H. WAWAN A. RIDWAN, S.STP., M.Si 

Pembina Tk I

NIP: 197506011996021001

ALAMAT KANTOR:

JL. RAYA SOREANG - KM.17 SOREANG 40911 TELEPON : (022) 5892244FAX : (022) 5892244 Website : http://bkpsdm.bandungkab.go.id eMail : bkpsdm@bandungkab.go.id

GAMBARAN UMUM BKPSDM

Pembentukan BKPSDM mengacu kepada kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 34 A ayat (1) “Untuk   kelancaran   pelaksanaan   Manajemen   Pegawai   Negeri   Sipil, dibentuk Badan Kepegawaian Daerah dan yang dimaksud Pasal 34 A tersebut bahwa Badan Kepegawaian Daerah adalah Perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah” dan kemudian Keputusan Presiden RI. Nomor 159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.

Secara kelembagaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung mempunyai persamaan dengan BKD yang terdapat di Kabupaten/Kota lainnya, namun mempunyai perbedaan dalam Struktur Bidang yang disebabkan oleh adanya kebutuhan organisasi pemerintahan.