PLN Majalaya Ancam Putus 9.000 Pelanggan

 

    Pemutusan terpaksa dilakukan PLN jika hingga Senin ini mereka tidak melunasi atau menyelesaikan tunggakan pembayaran rekening listrik. Sementara operasi pemutusannya akan mulai dilakukan Selasa besok, kata Manajer PT PLN UPJ Majalaya, Drs. H. Undang Sudradjat melalui Bagian Pelayanan Pelanggan, H. Apep Ridwan di Jln. Pamagersari Majalaya, Senin (22/12).

    Menurut Undang, terkait operasi pemutusan sementara yang lebih dikenal dengan sebutan "Gempur Tunggakan" akhir tahun itu, pihak PLN akan menurunkan 100 petugas. Mereka akan disebar ke delapan kecamatan, yaitu Kec. Majalaya, Ibun, Paseh, Solokanjeruk, Ciparay, Pacet, Kertasari, dan Kec. Bojongsoang.Jika tidak dilakukan tindakan tegas seperti itu, tunggakan dari 9.000 pelanggan itu sebanding dengan Rp 600 juta atau 6% dari aset listrik yang terjual (Rp 10 miliar).

    Sementara itu, Polres Bandung melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan PT PLN APJ Majalaya untuk mengamankan instalasi milik PLN dan menindak pencurian listrik. Penandatanganan MoU yang dilakukan Kapolres Bandung, AKBP Ahmad Dofiri dan Manajer PT PLN APJ Majalaya, Budi Pangestu ini bertempat di Gedung Rekonfu Mapolres Bandung, Senin (22/12). Kapolres Bandung, AKBP Ahmad Dofiri, usai penandatanganan menuturkan, untuk pengamanan aset PLN dan penindakan terhadap pelaku pencurian listrik ini, sebenarnya sudah dilakukan sejak dulu.

 

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Selasa 23 Desember 2008