Pilkada 2020, Terapkan Protokol Covid-19

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada tanggal 9 Desember mendatang, akan diselenggarakan dengan menerapkan standar protokol pencegahan covid-19.

Hal itu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Dalam peraturan itu disebutkan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang biasanya untuk 800 hak pilih, diperuntukkan  bagi 500 hak pilih.

“Namun saya berharap, pelaksanaannya nanti bisa di bawah ideal, ya 1 TPS buat 600 hak pilih lah. Yang penting standar protokol covid-19 dijalankan,” ucap Bupati Dadang Naser usai acara penyerahan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) di Rumah Jabatannya di Soreang, Senin (15/6/2020).

Ia juga mengatakan, anggaran pilkada tidak diganggu pada refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Kabupaten Bandung dalam penanganan covid-19. Menurutnya, anggaran pilkada Kabupaten Bandung masih terbesar dibandingkan daerah lain.

“Jadi kita tidak masalah, tinggal menyesuaikan karena harus standar protokol covid-19. Kegiatan studi banding dan sosialisasi ditiadakan, karena masyarakat kita sudah biasa dengan pesta demokrasi ini. Nah pos itu bisa ditarik, diefisiensikan untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri). Kami mohon KPU dengan Bawaslu juga sama-sama ikut mengencangkan ikat pinggang,” ujar bupati.

Sementara itu pada kesempatan lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Ruli Hadiana menyampaikan, dalam kondisi normal tahapan pilkada sudah berjalan.

“Dampak adanya covid-19, tahapan pilkada sempat mengalami penundaan. Kini menjelang diberlakukannya AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), seluruh aktivitas penyelenggaraan tahapan Pilkada Tahun 2020 telah resmi dimulai pada 15 Juni 2020,” terang Ruli Hadiana.

Ruli menjelaskan, setelah dilakukan pembekuan anggaran (cut off) tahap I sebesar 40% karena adanya wabah covid-19, KPU dan Bawaslu wajib melakukan hitung ulang anggaran. Penghitungan dilakukan dengan cara mestrukturisasi anggaran belanja yang ada saat ini, baik itu melalui refocusing, rasionalisasi maupun efisiensi. Kemudian hasil hitung ulang tersebut, digeser ke dalam uraian belanja pilkada dalam skenario AKB.

Pada hari Selasa (9/6/2020) lalu, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu diundang oleh Komisi A DPRD terkait restrukturisasi anggaran pilkada 2020. "Prinsipnya ada dukungan semangat dalam pelaksanaan tahapan pilkada pada 9 Desember nanti. Untuk itu, KPU dan Bawaslu akan melakukan optimalisasi, efisiensi atau refocusing anggaran yang ada, untuk disesuaikan menuju format pilkada dalam kondisi AKB. Seluruh pihak berupaya untuk tidak menambah anggaran, sehingga tidak membebani APBD yang tengah fokus melakukan percepatan penanganan covid-19," beber Ruli Hadiana.

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan