Perusahaan Wajib Berikan THR

Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Drs. H. Rukmana.,M.Si mengungkapkan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan Jo. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Ri Nomor SE.02/MEN/V/2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kagamaan.

“Dalam peraturan ini disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu bulan, diberikan THR secara proposional sesuai dengan masa kerja,” jelas Rukmana saat ditemui diruangannya, Rabu (15/5/2019).

Sementara bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR, lanjutnya, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR yang harus dibayar.

“Sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Ketentuan pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun tahun 2016 THR keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang terlambat memberikan THR, sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016, akan dikenakan dikenakan denda sebesar 5 % dari total THR yang harus dibayar,” lanjutnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Endang Suryaman,Drs. MM mengungkapkan, pihaknya telah membagikan surat edaran melalui forum group Human Resources Departement (HRD) perusahaan di seluruh Kabupaten Bandung.

“Edaran ini kami bagikan ke empat zona yakni, zona I wilayah Katapang, zona II wilayah Dayeuhkolot, zona III wilayah Majalaya dan zona IV wilayah Rancaekek. Dalam edaran tersebut juga tercantum surat pernyataan untuk perusahaan, yang nantinya mereka kirim kembali via email. Dengan cara tersebut, kami bisa mengetahui berapa jumlah perusahaan, pekerja dan jumlah THR yang harus diberikan ditiap wilayah,”ungkap Endang.

Dirinya mengaku, cara tersebut mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pendataan. Mengingat, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki  Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pendataan sangat terbatas.

“Kami hanya tujuh orang, sementara total perusahaan di Kabupaten Bandung berjumlah 1.900 perusahaan. Jadi tidak mungkin jika kami harus mendata satu-persatu ke lapangan,” imbuhnya.

Endang juga memaparkan, selama mendirikan posko pengaduan THR, pihaknya jarang menerima laporan dari pekerja terkait keterlambatan pembagian THR.

“Posko pengaduan ini selalu ada setiap tahun. Tidak hanya menjelang Hari Raya Idul Fitri, tapi hari raya keagamaan lainnya. Alhamduliillah sampai saat ini kami jarang menerima aduan dari pekerja. Adapun kasus yang pernah ada adalah pembayaran THR dengan uang dan produk. Misalnya upah kerja sekarang sebesar Rp. 2.893.074, perusahaan hanya mempu memberikan Rp.2.000.000, sisanya mereka bayar dengan produk, tapi kebijakan tersebut sudah disepakati oleh seluruh pekerja,” terang Endang.

Dirinya mengimbau kepada seluruh pekerja di Kabupaten Bandung untuk mendatangi posko pengaduan THR, apabila terjadi keterlambatan pembagian THR.

“Sekarang ini kami sedang mengamati gejolak yang ada di lapangan. Bagi pekerja yang telat atau bahkan tidak menerima THR datang saja ke sini. Posko pengaduan buka setiap hari, kalaupun libur bisa lapor ke security. Nanti kami akan cek langsung ke lapangan,” pungkasnya.


Sumber : Humas Pemkab Bandung