Pemkab Segel Alat Produksi Perusahaan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melakukan penyegelan alat produksi, sebagai upaya perlindungan terhadap lingkungan. Sebanyak 11 sanksi administrasi  diterbitkan kepada para pengelola industri yang menghasilkan limbah.  Hal tersebut diungkapkan  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kusumah,S.Sos.,M.Si saat melakukan eksekusi penyitaan alat produksi, di salah satu perusahaan di Majalaya, Kamis (22/3).

 

“Tahun 2018 terhitung Januari hingga Maret, kami sudah melayangkan 11 sanksi administrasi, penutupan 45 titik bypass, penghentian pembuangan air limbah ke 30 perusahaan, bahkan ada 2  perusahaan yang dipidana serta 1 perdata,” ungkap Kepala DLH Kab. Bandung.

 

Asep mengatakan, tujuan ekseskui lapangan tersebut, merupakan upaya penegakan hukum, yakni  melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan memastikan pelaku usaha mentaati sesuai komitmen di izin lingkungan dan perizinan lainnya.

 

“Kita akan tegas terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan para pengusaha industri. Sudah diberikan peringatan secara bertahap, tapi seperti menguji dan mengacuhkan. Makanya kita tindak tegas dengan langkah menyegel alat produksi mereka,” tegasnya.

 

Menurut keterangan tim di lapangan lanjutnya, penyitaan yang dilakukan ke perusahaan di Majalaya dan Dayeuhkolot itu, dilakukan malam hingga dini hari. Pihaknya bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak Kepolisian juga Pemerintah Kecamatan setempat.

 

“Sasaran dilakukan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup . Malam jumat kemarin kita bekerja sama dengan beberapa unsur,  berhasil menyegel 10 mesin celup kain dan 3 mesin celup benang berskala sedang dan besar,” imbuh Asep Kusumah.

 

Secara bertahap tambahnya, Pemkab sudah melakukan upaya penegakan hukum lingkungan. Pada tahun 2017 sebanyak 47 titik bypass ditutup dan sudah ditempuh 2 kasus penyidikan bekerjasama dengan polri, begitu juga  tahun 2018 sebanyak 2 perusahaan yang disidik. 

 

“Total dari 2012 s.d 2018 sebanyak 6 perusahaan sudah diputus pengadilan atas pencemaran lingkungan.  Data menunjukan bahwa tahun 2017 kita menerbitkan 36 sanksi adm yakni 23 diantaranya paksaan pemerintah, sisanya teguran tertulis. Dari hasil tersrbut sebanyak 22 perusahaan membuat ipal baru untuk pengolahan

 

Dia berharap,  para pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran terutama pembuangan secara langsung sehingga mencemari sungai. Apabila dilakukan lanjutnya, maka perusahaan akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Bapak Bupati sering menyampaikan bahwa komitmen perusahaan harus dibangun untuk mengolah air limbah melalui ipal.  Tujuan tentu saja sudah jelas, untuk menjaga lingkungan supaya tidak tercemar bahkan jika  dipatuhi secara masal, akan mengurangi resiko terjadinya bencana alam,” pungkas Asep.

 

Sumber : Humas Pemkab Bandung