Pemkab Berikan Kebijakan, Pemdes Belanja Lahan untuk TPST 3R

Setelah berbagai upaya dilakukan untuk mendukung pembangunan di bidang lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bandung kini mengeluarkan kebijakan mengenai penggunaan Alokasi Dana Pemerintah Desa (ADPD) dengan prioritas terhadap pengelolaan lingkungan, digunakan untuk belanja lahan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan, S.Ip.,M.Si saat mensosialisasikan Kebijakan tentang Pengelolaan Sampah di Balesawala Soreang, Jumat (12/1) mengatakan, kebijakan Pemkab tersebut akan memperkuat sistem pembangunan soal lingkungan.

Dia menegaskan, selama ini Bupati Bandung sudah sangat konsen tehadap masalah lingkungan, termasuk dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk membelanjakan ADPD untuk pengadaan TPST.

“Kebijakan Bupati mengenai penggunaan ADPD untuk belanja tanah, nantinya untuk Pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R)) di TPST, melalui program PSPM (Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat) yang nantinya memprioritaskan untuk membeli lahan TPST 3R, jadi tidak ada lagi alasan desa tidak punya TPST,” ungkap Marlan dihadapan ratusan para Bintara Pembina Desa (Babinsa) se Kabupaten Bandung.

Lebih lanjut Marlan mengatakan, dari ADPD yang digulirkan Pemkab Bandung, Selain penyediaan TPST, Pemdes juga diimbau untuk membuat peraturan desa tentang pengelolaan lingkungan, serta memprioritaskan program pengelolaan lingkungan, dengan pengadaan sarana dan prasarana salah satunya yakni pembelian Becak Motor (Cator) sebagai alat pengangkutan sampah.

Marlan berharap, para Babinsa bisa ikut mengawasi pelaksanaan penggunaan ADPD khususnya untuk penyelesaian masalah lingkungan.

“Penggunaan APDP tahun 2018 ini berasal dari APBD dengan penyaluran untuk warga desa. Saya harap Babinsa bisa ikut mengawasai untuk TPST, pembibitan tanaman, pembelian sarana da prasarana, terutama desa yang kemarin masuk ke program ecovillage sebanyak 165 desa di sepanjang aliran sungai citarum dan anak-anaknya,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. Asep Kusumah.,M.Si menambahkan Pemdes akan diberikan pedoman peraturan Bupati Bandung tentang ADPD untuk pembelian lahan TPST 3R, selanjutnya pengadaan cator, namun harus ditentukan juga titik buang atau pembangunan pojok edukasi bersih sampah.

Masalah pengurusan buang sampah sembarangan masih kompleks kata Asep Kusumah, karena selama ini sistemnya belum terbangun dengan baik, DLH siap melakukan pengangkutan sampah asalkan sudah dikarungi.

Karena jika kita memakai paradigma lama, kumpul, angkut buang, gak akan “katanagaan”.

“Kalo di masterplan, Dinas LH minimal punya 270 unit truk, kalo menghitung 1400 ton sampah per hari dan ribuan cator se Kabupaten Bandung, tapi itu bukan penyelesaian. Ayo kita bangun sistem tangani sampah sejak dari sumbernya, untuk pengelolaan sampah rumah tangga,” ucap Asep Kusumah.

Selanjutnya Dia menerangkan salah satu Kecamatan yang sudah cukup baik dalam pengelolaan sampah Yakni Cileunyi.

Menurutnya ada 3 desa yang dianggap berhasil diantaranya Desa Cibiru Hilir, Cinunuk dan Cibiru Wetan.

Untuk kawasan komplek perumahan lanjutnya, pengelola wajib menyediakan TPS dengan container.

“Karena mereka punya kewajiban dan kemampuan menghadirkan orang untuk bermukim, maka dia juga harus punya konsekuensi mengelola sampahnya,” ujar Asep saat menanggapi beberapa pertanyaan para Babinsa.

Pada tahun 2018 tambahnya, DLH akan membentuk 62 RW Zero Waste yang tersebar di DAS Citarum, dengan penguatan pemerintah desa, baik dari segi regulasi (perdes) maupun keterpaduan dengan segala element masyarakat. Pihaknya akan melakukan penampingan kelembagaan, bantuan fasilitator dan sarana.

“Hadirnya 25 Kampung Saber tahun ini akan dikolaborasikan dengan Babinsa, sebagai sinergitas untuk program Citarum Harum dalam waktu dekat,” pungkas Asep Kusumah didampingi Dandim 0609 Letkol Arh A Andre Wira Kurniawan. S.Ap., M.Si.

Press Release Kominfo Setda.