Pemkab Bandung Serahkan Bantuan Sapras Keagamaan Senilai 2 Milyar Lebih

Sampai dengan awal September 2012, Pemkab Bandung telah menyalurkan bantuan sarana dan prasarana keagamaan senilai Rp. 2.451.000.000,-. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Bandung tahun 2012 untuk membantu pembangunan masjid, pontren, madrasah dan masjid besar.

"Bantuan sebesar itu dilakukan dua kali penyerahan, pada bantuan pertama sebesar Rp. 1.818.000.000,- untuk 425 masjid, pontren dan madrasah. Sedangkan bantuan yang diserahkan hari Kamis 6 September 2012 sebesar Rp. 633 juta untuk 106 buah masjid, pontren, madrasah dan masjid besar...", ucap Kepala Bagian Sosial Setda Kab. Bandung Dade Resna, SH.

Disebutkan, dana hibah untuk bantuan sarana prasarana keagamaan di Kabupaten Bandung tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp. 3.225.000.000,- untuk 712 sarana dan prasarana keagamaan. "Dari dana sebesar itu yang telah diserahkan senilai Rp. 2.451.000.000...",ucap Dade Resna.

Dana hibah dan bantuan sosial menurut Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH, S.Ip bukan merupakan belanja wajib yang harus disediakan oleh pemerintah daerah. "Namun sebagai wujud komitmen dan kepedulian, Pemerintah Kabupaten Bandung tetap berupaya turut mensejahterakan rakyat salah satunya dengan penyediaan dana hibah...", ucap Bupati Bandung dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan H. Yayan Subarna, SH, M.Si seusai menyerahkan dana hibah untuk 106 buah sarana dan prasarana keagamaan di Gedung Moch. Toha-Soreang, Kamis (6/9).

Menurut Bupati Bandung dana hibah yang diserahkan kali ini, sesuai dengan jumlah proposal yang masuk ke Pemkab Bandung sampai 31 Juli 2012. "Bahkan pengalokasiannya itu sendiri telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mekanisme yang ada...", tuturnya pula.

Proposal tersebut diajukan oleh masyarakat kepada Bupati Bandung. Selanjutnya dievaluasi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang selanjutnya dibuatkan rekomendasi kepada tim anggaran pemerintah daerah. Penegasan tersebut sengaja disampaikan Bupati Bandung, karena berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, Pemda sekarang ini tidak bisa secara otomatis dapat mengakomodir permohonan bantuan dari masyarakat tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

"Saya ingatkan, Pemda harus selalu berada pada koridor hukum yang berlaku, karena penggunaan bantuan hibah oleh masyarakat ini nantinya akan dilakukan audit oleh BPK...", ucap Dadang M. Naser.

Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011, pemberian hibah harus memenuhi kriteria, diantaranya tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sementara hibah kepada organisasi kemasyarakatan harus memiliki badan hukum.





Sumber : Humas Setda Kabupaten Bandung