Pemkab Bandung Raih Pastika Parahita

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendapatkan Anugerah Pastika
Parahita pada acara Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS)
2018.

Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, S.H, S.Ip, M.Ip mengatakan
penghargaan tersebut diberikan Kementerian Kesehatan RI kepada
pemerintah daerah yang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda)
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Pemkab Bandung diberikan penghargaan karena telah memiliki Perda
tentang KTR, meskipun disini masih ada kekurangan dalam
implementasinya yang belum maksimal. Saya mengapresiasi upaya yang
telah dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes), semoga ini bisa
ditindaklanjuti lebih jauh,” ucap Bupati usai mengikuti acara yang
dilangsungkan di Aula Siwabessy Kementerian Kesehatan RI Jakarta
Selatan, Kamis (31/5).

Kesehatan di Kabupaten Bandung merupakan indikator penyumbang IPM
tertinggi. “Sebelumnya indikator pendidikan penyumbang tertinggi,
sekarang dengan rumus baru indikator kesehatan ini yang paling tinggi.
Perda KTR sendiri terkait dengan prioritas pembangunan SDM. Satu
pertiga jumlah penduduk merupakan anak dan remaja, tentunya jangan
sampai tubuh mereka diracuni sejak dini karena mengenal rokok,”
imbuhnya.

Dengan diterimanya penghargaan tersebut, pihaknya pada tahun 2018 ini
akan menerbitkan Perbup tentang KTR dan Satuan Tugas (Satgas) KTR.

“Materinya sedang diolah, Perbup akan memperkuat Perda, karena Perbup
ini nantinya akan mengawasi implementasi dari Perda KTR,” terang
Dadang Naser.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dr. H. Achmad
Kustijadi, M.Epid menjelaskan Penghargaan yang diberikan Kemenkes RI
terbagi ke dalam tiga kategori.

“Ada tiga kategori Penghargaan, yaitu Pastika Paramesti bagi pemda
yang baru membuat Perda KTR. Pastika Parahita bagi Pemda yang sudah
ada Perda KTR namun belum maksimal implementasinya. Pastika Parama itu
tahap paling tinggi, sudah ada perda dan implementasinya lengkap dan
maksimal,” jelas Achmad Kustijadi.

Satu penghargaan lainnya, tambah Achmad, yaitu Pastika Awya Pariwara
diberikan pada pemda yang memiliki perda dan implementasi tentang
larangan iklan rokok di luar gedung.

“Di Kabupaten Bandung iklan rokok sudah banyak dikurangi, hanya pada
even even tertentu ini yang belum bisa dihilangkan. Merokok sudah
menjadi budaya dan cenderung sudah menjadi gaya hidup terutama para
anak-anak remaja, itu yang membuat sulit untuk menghilangkan kebiasaan
tersebut di masyarakat,” ungkapnya.

Namun demikian pihaknya tetap berupaya agar penerapan Perda KTR ini
bisa lebih efektif. “Semua puskesmas sudah menyediakan fasilitator
bagi perokok yang ingin berhenti merokok. Pengadaan klinik untuk
terapi berhenti merokok di Dinkes juga tengah disiapkan,” pungkas
Achmad.

Sumber: Humas Pemkab Bandung