Pemkab Bandung Genjot Pembuatan Perda RDTR KTP Tegalluar dan BWP Bojongsoang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus genjot pembuatan Peraturan Daerah (perda) Bagian Wilayah Pengembangan (BWP) Bojongsoang dan Kawasan Pemukiman Terpadu (KPT) Tegalluar.

 

Pada acara Penandatanganan Tindak Lanjut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung H. Teddy Kusiana meminta seluruh perangkat daerah (PD) terkait untuk hati – hati dalam proses perizinan.

 

“Ini merupakan program strategis Pemerintah Pusat, yang harus didukung pemprov (pemerintah provinsi) dan pemda (pemerintah daerah). Dalam persiapannya sendiri, kami mengimbau seluruh PD yang terlibat untuk hati – hati dalam perizinan yang menjadi dasar pembuatan perda,” imbau Teddy usai kegiatan tersebut di Bale Winaya, Soreang, Selasa (23/6/2020).

 

Dirinya berharap, setiap progres pembuatan perda harus segera dilaporkan. Sehingga, dalam dua bulan ke depan sudah dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bandung.

 

“Karena ini program nasional, jadi dalam pengerjaannya selalu dimonitor PP. Seluruh progres kegiatan harus terus dilaporkan. Jika semuanya lancar, insya Allah Agustus mendatang sudah mendapat persetujuan dewan dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” harapnya.

 

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung H. Agus Nuria melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang H. Ben Indra Agusta menjelaskan, terdapat dua RDTR yang siap disusun dan disahkan di tahun 2020.

 

“Dari tiga RDTR yang telah siap disusun, yaitu RDTR Soreang Terpadu, RDTR KTP Tegalluar dan RDTR BWP Bojongsoang, baru dua RDTR yang akan disahkan pada tahun 2020 ini, yaitu RDTR BWP Bojongsoang dan RDTR KTP Tegaluar,” terangnya.

 

Ben menuturkan, hingga saat ini pihaknya telah melaksanakan penandatanganan matrix ITBX bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian (Distan) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.

 

“Kami tengah menyiapkan prasyarat untuk pengajuan substansi ke Dirjen (Direktorat Jenderal) ATR (Agraria dan Tata Ruang). Jika proses validasi ini selesai, kami berharap tiga minggu kedepan sudah mendapat rekomendasi persetujuan substansi sebelum rapat dengan dewan,” tutur Ben.

 

Meskipun dilaksanakan di tengah pandemi, pihaknya berharap proses pembuatan perda RDTR dapat selesai tepat waktu.

 

“Karena yang dibahas adalah gambar dan peta, jadi untuk diskusi melalui video conference tidak terlalu efektif. Namun kami berharap pembuatan perda ini akan selesai sebelum September nanti,” tutupnya.

 

 

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan