Pemkab Bandung, Ajak PNS Pahami PP 10 Tahun 1983

Untuk menekan kasus perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengajak seluruh PNS untuk memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10  Tahun 1983 jo PP no 45 Tahun 1990 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Wawan Ahmad Ridwan, S.STP., M.Si menjelaskan untuk memperdalam pemahaman para PNS terkait aturan tersebut, pihaknya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penyelesaian Kasus – Kasus Ijin Perceraian Bagi PNS dan Upaya Pencegahannya.

Acara yang digelar di Grand Sunshine Soreang, Selasa (29/10/2019) itu menghadirkan narasumber, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Kabupaten Bandung Hj. Kurnia Agustina Dadang Naser.

Wawan Ridwan menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mensosialisasikan mekanisme seorang PNS ketika hendak melakukan pengajuan perceraian.

“Ketika seorang PNS akan melakukan perceraian, mereka telah diatur oleh PP Nomor 10  Tahun 1983. Dalam peraturan tersebut terdapat mekanisme yang harus ditempuh seorang PNS saat ingin bercerai, salah satunya adalah mendapatkan persetujuan dari pimpinan. Selain itu, ada juga prosedur mediasi dengan menghadirkan para pihak” jelas Wawan.

Guna meminimalisir angka perceraian di kalangan PNS, pihaknya akan menciptakan pola kerja yang nyaman bagi keutuhan rumah tangga.

“Cerai merupakan hak individu, tapi kami akan terus berupaya menekan angka perceraian di Kabupaten Bandung. Untuk menekan hal itu, harus ada pola atau sistem kerja yang dipikirkan bersama, salah satunya dengan melakukan rotasi pegawai,” imbuhnya.

Selain dalam upaya menekan angka perceraian PNS di Kabupaten Bandung, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mendisiplinkan PNS dari peraturan dan larangan dalam melaksanakan tugas.

“Dengan adanya kegiatan ini, semoga PNS dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta memahami sanksi yang diterima ketika melakukan pelanggaran,” harap Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung.

Sementara saat menyampaikan materinya, Kurnia Agustina Dadang Naser menyebutkan, anak merupakan korban terberat dari sebuah perceraian. “Apapun alasan dibalik perceraian, ingat, anak lah yang akan menjadi korban,” tegas Kurnia

Kurnia mengungkapkan, ketidak cocokan dan kurangnya komunikasi masih menjadi alasan terbanyak kasus perceraian. Oleh karena itu, pihaknya mengajak PNS Kabupaten Bandung untuk mengimplementasikan program Sabilulungan Perlindungan Anak (Saperak) dalam membangun rumah tangga.

“Saperak sebagai gerakan bersama, tentunya harus dipahami betul oleh para orangtua, khususnya yang saat ini lebih banyak menghabiskan waktunya dengan bekerja. Dalam saperak, ayah juga ikut berperan dalam pengasuhan anak. Jika kedua orang tua sudah terlibat dalam mengasuh anak, maka akan terjalin komunikasi yang baik. Insya Allah keluarga kitapun akan harmonis, jauh dari pertengkaran apalagi perceraian,” ungkapnya yang akrab disapa Teh Nia ini.

Tak hanya itu, Teh Nia juga mengimbau agar PNS memasang foto keluarga di ruang kerjanya. Pasalnya, hal tersebut dapat menjadi booster atau penyemangat dalam bekerja.

“Selain memasang foto presiden, gubernur dan bupati yang dapat meningkatkan etos kerja kita. Memasang foto keluarga pun menjadi sebuah keharusan, karena dengan melihatnya akan menjadi alarm bagi kita untuk terus bekerja semaksimal mungkin,” tutup Teh Nia.


Sumber : Humas Pemkab Bandung