Pemerintah Desa Wajib Tertib Administrasi

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Bandung untuk
kedua kalinya, diharapkan dapat diikuti oleh pemerintah desa agar
dapat tertib dalam administrasi pemerintahan desa.


Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung
Ir. H. Sofian Nataprawira, MP saat membuka acara Sosialisasi Perbup
nomor 85 Tahun 2017 tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa di
Gedung Korpri Soreang, Kamis (7/6). Acara tersebut diikuti oleh 301
orang yang terdiri dari 31 kepala seksi pemerintahan dan 270 orang
sekretaris desa.


“Salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan
pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Apalagi dengan diraihnya opini WTP oleh Kabupaten Bandung, pemerintah
bisa melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, dengan
pengadministrasian yang tertib,” ucap Sekda.


Sekda menyebut, ada lima jenis administrasi yang harus dipahami oleh
pemerintah desa, serta kendala yang harus dihadapi dalam
penyusunannya. “Administrasi umum, penduduk, keuangan, pembangunan dan
administrasi lainnya yang meliputi kegiatan Badan Permusyawaratan Desa
dan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Kelima jenis administrasi
ini harus dipahami dan dilaksanakan, jangan hanya memperhatikan
administrasi keuangan saja, sementara yang lainnya dilupakan,”
imbuhnya.


Administrasi pemerintahan desa harus lebih baik dan harus
dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya kepada pemerintah pusat.
“Kami mengharapkan adanya arahan berupa sosialisasi dari DPMD semacam
ini. Kami ingin menjamin desa di Kabupaten Bandung mampu mengelola
keuangan dan administrasi lainnya. Terlebih nanti  akan ada
pemeriksaan dari KPK terkait pengelolaan keuangan di desa ini,” lanjut
Sofian.


Dirinya menginginkan ada peningkatan koordinasi antara pihak kecamatan
dan desa. “Saya harap koordinasi pemerintah kecamatan dan desa bisa
lebih ditingkatkan dari tahun-tahun sebelumnya. Melalui sosialisasi
semacam ini dan juga pembinaan dari kabupaten, akan semakin
memaksimalkan kualitas kompetensi di desa-desa. Sehingga pada
gilirannya pemerintah desa bisa lebih tertib administrasi dan
manajemennya lebih akuntabel,” pungkas Sofian.



Sumber: Humas Pemkab Bandung