Pemberian Izin Pabrik Banyak yang Janggal

     Anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung. H. Dandan Mudawanul Falah, di ruang kerjanya, Rabu (30/6).Komisi A baru melakukan sidak ke satu pabrik dari rencana 59 pabrik di wilayah Majalaya, Rancaekek, Solokanjeruk, Cicalengka, dan Paseh.

      Sidak yang dilakukan Selasa (29/6) itu diikuti Ketua DPRD Kab. Bandung, H. Toto Suharto, dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kab. Bandung, H. Agus Suratman. Ketiadaan izin harus diusut karena menyangkut pemasukan bagi daerah. Kab. Bandung membuka pintu lebar bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada.

     Pabrik yang disidak Komisi A Selasa (29/6) adalah milik Panca Brother Kaha Group di Desa/Kec. Solokanjeruk. Pabrik yang berdiri pada areal seluas dua belas hektare itu beroperasi sejak tiga tahun lalu. Pabrik tidak mengantongi izin, tetapi hanya mengantongi surat rekomendasi.

     Komisi A akan mempersoalkan kenapa pabrik bisa operasi tanpa dilengkapi izin seperti Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin-izin lainnya. Anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung, H. Asep Syamsuddin mengatakan, Komisi A akan melakukan sidak untuk menelusuri semua perizinan, khususnya pabrik-pabrik yang diduga terjadi permainan.

     Banyaknya pabrik yang tidak mengantongi izin diduga akibat permainan pejabat dan wakil rakyat periode terdahulu sehingga harus diselidiki keterlibatannya. Pabrik mengaku sudah membayar sejumlah uang agar izin keluar, tetapi sampai bertahun-tahun tidak ada izin yang keluar dari instansi terkait di Pemkab Bandung.

    Selain perizinan pabrik yang bermasalah, Komisi A juga melihat kejanggalan dalam proses perizinan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Legoknangka dan pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) non-Muslim di Nagreg.

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Edisi Kamis 1 Juli 2010