PAD Kab. Bandung tak Mencapai Target

Menurut Obar, target PAD Rp 152,407 miliar terrealisasi Rp 147, 631 miliar, atau 96,8%. Selain itu, target PAD dari hasil pajak daerah, Rp 62, 716 miliar, terrealisasi Rp 54, 391 miliar. Pajak daerah mencakup tujuh item, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengolahan galian C, dan pajak parkir. Yang mencapai target, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Berbeda dengan hasil pajak daerah, PAD dari hasil retribusi pelayanan umum meningkat. Target yang harus dicapai dari retribusi Rp 44,447 miliar, sedangkan realisasinya Rp 44,750 miliar. Hasil retribusi itu berasal dari 38 item, seperti pelayanan kesehatan, RSUD Majalaya, RSUD Soreang, pelayanan kebersihan dan lain-lain.

Sebagai contoh, dari pelayanan kesehatan terrealisasi Rp 6,342 miliar atau 101, 93% dari target Rp 6,222 miliar. RSUD Majalaya menyumbang Rp 5,797 miliar dari target Rp 5, 672 miliar. Pelayanan sampah/kebersihan menyumbang Rp 1,221 miliar dari target Rp 871,5 juta.

Anggota Komisi B Tb. Raditya menyesalkan penghasilan pajak daerah yang rendah, sedangkan penghasilan dari retribusi tinggi. Pemkab Bandung seharusnya mendongkrak penghasilan dari pajak, tapi mengupayakan agar penghasilan retribusi turun.Kalau retribusi lebih tinggi, artinya Pemkab masih mencari keuntungan dari pelayanan publik. Merupakan sesuatu yang mengherankan, jika penghasilan dari rumah sakit melebihi target, tapi penghasilan dari restoran tidak mencapai target.

Tingginya penghasilan dari rumah sakit, menurut Raditya, juga menunjukkan tingkat kesehatan warga Kab. Bandung masih rendah. Kenyataan ini harus menjadi parameter bagi dinas terkait untuk bekerja lebih keras.

Pendapatan dari pajak penerangan jalan juga dipersoalkan. Berdasarkan perhitungan Raditya, seharusnya pajak penerangan jalan yang disetorkan PLN ke Pemkab Bandung bisa Rp 70 miliar. Tetapi, Pemkab menargetkan Rp 53,2 miliar, dan hanya tercapai Rp 45,4 miliar. Kami meminta PLN lebih transparan. Selama ini, Pemkab Bandung hanya menerima setoran pajaknya, kata Raditya.

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Edisi, Selasa 8 Apri 2008