P2TP2A Siap Bantu Korban LGBT

Keberadaan komunitas Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) di Majalaya mengundang perhatian Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayann Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung, Hj.Kurnia Agustina Dadang M.Naser.

Dalam rilisnya, Selasa (5/02/2019) Kurnia Agustina menyampaikan peran keluarga tetap nomor satu dalam melakukan pencegahan dan pengobatan LGBT.

"Dalam mendidik dan membina anak, orangtua harus memberikan perhatian semaksimal mungkin. Memberikan pemahaman kepada buah hati kita, untuk tidak terpengaruh komunitas yang mengaku anak-anak muda 'Zaman Now', jadi harus ditangkal dari keluarga," ujar istri Bupati Bandung H.Dadang M.Naser ini.

Dalam mencegah LGBT lanjut Kurnia, tak lepas pula dari peran agama yang dilakukan orangtua di rumah. Tak hanya peran orangtua, untuk mencegah dan membantu kesembuhan para korban yang sudah terperangkap komunitas LGBT ini butuh kerjasama semua pihak. "Kami pun sebagai mitra pemerintah daerah siap membantu para korban LGBT agar mereka bisa sembuh", ungkap Kurnia.

Untuk diketahui, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung kembali mendeteksi keberadaan komunitas LGBT di Kecamatan Majalaya, Sabtu (03/02/2019)

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bandung Drs. Agus Maulana, M.Si mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki lebih dalam keberadaan komunitas LGBT yang berslogan Gak Gay Gak Gaul (4G) atau Four G tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan, tikum (titik kumpul) komunitas ini di Gor Koni Majalaya, dengan pola kegiatan setiap malam selasa dan jumat. Mengenai jumlah anggotanya sendiri tidak lebih dari sepuluh orang, namun kami akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam,” papar Agus.

Dirinya juga mengungkapkan, tidak hanya di Kecamatan Majalaya, komunitas serupapun ditemukan di Kecamatan Paseh.

“Untuk wilayah Paseh, jumlah anggotanya kisaran lima sampai dua belas orang, dengan tikum di Bukit Bintang, karena disana sering diselenggarakan acara musik reggae. Ditempat ini juga sebelumnya sempat terjadi kasus pemerkosaan yang sempat ditangani oleh P2TP2A Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Untuk penertiban komunitas tersebut, lanjut Agus, Kabupaten Bandung belum memiliki payung hukum. Namun jika tertangkap tangan berbuat asusila, pelaku bisa dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pelarangan Kegiatan Prostitusi.

“Sebagai langkah preventif, kami sudah melakukan himbauan, pembinaan dan patroli di titik-titik rawan. Jika tetap membandel dan terbukti bersalah, kami akan melakukan razia yang dilanjutkan dengan sidang tipiring (tindak pidana ringan) agar ada efek jera,” pungkas Sekretaris Satpol PP Kabupaten bandung.


Sumber : Humas Pemkab Bandung