Lindungi Perokok Pasif, Pemkab Berlakukan Perda KTR

Salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara berasal dari polutan asap rokok. Hal tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Ir. H. Sofian Nataprawira, MP mengatakan, Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di Kabupaten Bandung.

"Dengan dikeluarkannya Perda ini sebagai bagian dari program pembangunan menuju Kabupaten Bandung yang maju, mandiri dan Berdaya saing melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia tanpa rokok," ujarnya saat membuka acara Sosialisasi Perda no. 13 Tahun 2017 di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (28/12).

Sekda menambahkan Perda ini bukan diciptakan untuk membatasi perokok untuk merokok, melainkan mengatur kawasan tanpa rokok guna melindungi hak masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap dan puntung rokok.

"Kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan dimana bebas dari asap rokok, kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau" tambahnya.

Diciptakannya kawasan tanpa asap rokok dilatar belakangi dari prilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan dan berisiko terhadap kesehatan baik dirinya maupun orang di sekitarnya.

Dia menghimbau kepada semua Perangkat Daerah agar turun tangan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Bandung dari bahaya asap rokok.

"Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungan" tutup Sofian.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Dr. H. Ahmad Kustijadi, M.Epid menyampaikan banyaknya perokok dapat berkontribusi terhadap rendahnya capaian beberapa indikator kesehatan, seperti cakupan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dia juga menambahkan asap rokok dapat menjadi risiko munculnya penyakit bagi orang yang tidak merokok, atau dalam kata lain perokok pasif.

“Perokok pasif berrisiko terkena jantung koroner dan stroke juga penyakit gangguan pernafasan seperti asma dan bronkitis, upaya menurunkan jumlah perokok baik yang aktif dan pasif adalah dengan pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) ini,” paparnya.

KTR yang dimuat dalam Perda tersebut, tutur Kadinkes, adalah fasilitas publik terkait pendidikan dan kesehatan, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi publik dan gedung perkantoran serta tempat lainnya.

“Yang dimaksud tempat lain menurut Perda ini yaitu meliputi gedung atau tempat milik perseorangan yang di tetapkan sebagai KTR oleh penanggung jawabnya, selain itu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) juga termasuk di dalamnya,” pungkas Achmad Kustijadi.

Press Release Kominfo Setda.