Laporan Keuangan Tergantung Konsultan

    Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Bandung tahun 2009 menghasilkan opini WDP. Artinya, sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian, kata Direktur Sarekat Bandung, Mokhamad Ikhsan, Minggu (24/10).

    Ikhsan yang juga mantan anggota DPRD Kab. Bandung mengatakan, meskipun mendapatkan WDP dalam pelaksanaannya, ternyata SKPD-SKPD hanya menyetorkan dokumen pengeluaran keuangan kepada tim keuangan daerah atau konsultan. Selama lima tahun terakhir ini, SKPD tidak melakukan konsolidasi, tetapi sebatas menyerahkan bukti-bukti pengeluaran keuangan. Laporan keuangan SKPD sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun oleh tim tersebut.

    Pegawai SKPD hanya diminta membantu sebatas memasukkan data dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SP2D) dan dokumen-dokumen pendukung, seperti kuitansi, faktur, atau bukti transaksi lainnya. Tidak ada proses transfer ilmu dari tim konsultan ke pegawai SKPD sehingga menyebabkan terjadinya ketergantungan kepada pihak ketiga.

    Selain itu, Ikhsan juga menyayangkan sikap DPRD Kab. Bandung yang tidak mempublikasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Tidak ada tekanan dari DPRD agar kekurangan dalam item-item tertentu, seperti LHP BPK, diperbaiki SKPD terkait. Sepertinya semua pihak merasa puas dengan status WDP itu.

    Ikhsan mengakui WDP bukan rapor merah walaupun harus diakui di dalamnya ada nilai merah. Pemkab Bandung yang mendapat opini WDP jangan sampai berpuas diri karena tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas akan semakin tinggi.

 

 

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Senin 25 Oktober 2010