Lagi, Satpol PP Kecamatan Ciwidey Amankan 4.000 Liter Tuak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit Kecamatan Ciwidey kembali menggelar razia minuman keras (miras) di Jl. Simpang Panundaan Ciwidey, Rabu (30/01/2019), setelah sebelumnya melakukan operasi miras di tempat yang sama pada 29 Desember lalu. Komandan Peleton (Danton) Praja Unit Ciwidey Iwan Nursaid menjelaskan, sebanyak 4.000 liter miras oplosan jenis tuak berhasil diamankan pada razia tersebut.

“Pada dini hari tadi, Satpol PP Unit Ciwidey berhasil menggagalkan distribusi miras oplosan dari dua mobil yang masing-masing membawa 50 jerigen tuak. Untuk totalnya sendiri sekitar 100 jerigen atau sekitar 4.000 liter miras oplosan jenis tuak,” jelas Iwan.

Dirinya menambahkan, miras tersebut disinyalir akan didistribusikan diberbagai wilayah di Kabupaten Bandung.

“Operasi penyergapan dilakukan di Jalan Simpang Panundaan Ciwidey. Barang haram ini disinyalir dibawa dari daerah perbatasan Cianjur dan akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Iwan memaparkan, selain merazia miras, pihaknya juga berhasil mengamankan 3 orang pengedar yang langsung diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Bandung.

“Atas kerjasama dengan Linmas (Perlindungan Masyarakat) Inti, alhamdulillah kami berhasil mengamankan dan mendata tiga orang pengedar, yang nantinya akan kita serahkan ke Mako (Markas Komando) Satpol PP Kabupaten Bandung untuk di proses tipiring (Tindak Pidana Ringan),” papar Iwan.

Sementara Camat Ciwidey H. Karyadi Raharjo Anugroho, AP., M.Si mengatakan, razia tersebut merupakan kegiatan rutin Kecamatan Ciwidey dalam memerangi peredaran miras.

“Sesuai dengan arahan bupati, kami selalu melakukan early warning system (Sistem Peringatan Dini) terhadap bentuk penyakit masyarakat, agar aparat kewilayahan selalu siap siaga menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah masing-masing,” terangnya.

Guna memberikan efek jera kepada pengedar miras, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mencanangkan deklarasi zero miras dari Agustus lalu.

“Melalui deklarasi zero miras, kami berkomitmen untuk memberantas miras khususnya di Kecamatan Ciwidey secara intens. Deklarasi ini juga merupakan salah satu implementasi dari Perda (Peraturan Daerah) Nomor 9/2010 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol,” tutup Camat Ciwidey.

Sumber : Humas Pemkab Bandung