KHL Kab. Bandung Rp 1,07 Juta

    Jumlah KHL itu baru hasil survei tahap pertama pada pertengahan Agustus lalu. Sedangkan hasil survei tahap kedua belum ada, karena baru dilakukan Selasa (13/10), kata Kepala Bidang Pengawasan dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Bandung M. Soleh, Rabu (14/10).

    Komponen KHL terdiri dari 46 item, yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pekerja selama sebulan, seperti sembilan bahan pokok (sembako), kos/penginapan, dan lain-lain. Survei harga pasar ini, bersentuhan langsung dengan kebutuhan pekerja selama sebulan. Item-item rawan terjadi perdebatan adalah biaya kos dan minyak tanah, yang kini dikonversi menjadi gas.

    Menurut Soleh, survei yang dilaksanakan Dewan Pengupahan dilakukan di tiga pasar tradisional yakni Pasar Banjaran, Pasar Dayeuhkolot, dan Pasar Rancaekek. Tim survei melibatkan Disnaker, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan unsur perguruan tinggi.

    Survei terhadap harga-harga barang kebutuhan dalam kualitas sedang tersebut, nantinya digabungkan dengan survei biaya penginapan para buruh. Kalau komponen penginapan atau kos kerap mengundang perdebatan panjang, karena besarannya berbeda-beda tergantung lokasinya.

    Survei KHL tahap ketiga menurut rencana, akan dilakukan pada awal November 2009 mendatang. Dari hasil ketiga survei itu, lalu diambil rata-ratanya sebagai angka KHL pada 2010. Sedangkan penetapan besaran UMK 2010 tergantung pembahasan Dewan Pengupahan, apakah UMK seratus persen KHL atau di bawah seratus persen KHL.

    Soleh berharap, agar semua pihak yang duduk di Dewan Pengupahan bisa saling menghormati dan menghargai. Terutama antara serikat pekerja dan pengusaha. Para pekerja tentu menginginkan agar UMK 2010 seratus persen KHL, tetapi pengusaha tentu melihat kondisi perusahaan dan perekonomian, ketika akan membayar upah pekerjanya.

    Dewan Pengupahan Kab. Bandung, harus melaporkan hasil persetujuan KHL dan UMK kepada Bupati Bandung sebelum 11 November 2009. Sebab, pada 11 November, rencananya Gubernur Jabar akan mengeluarkan surat keputusan penetapan besaran UMK di kabupaten/kota di Jawa Barat. Oleh karena itu, kalau Kab. Bandung belum bisa menentukan besaran UMK sesuai rencana jadwal tersebut, kita akan ditinggalkan.

    Berdasarkan catatan Disnaker Kab. Bandung, jumlah perusahaan menengah dan besar di Kab. Bandung sebanyak 1.430 perusahaan, sebagian besar bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil (TPT). Mereka tersebar di Kec. Dayeuhkolot, Majalaya, Solokanjeruk, Rancaekek, dan Margaasih. Dari 1.430 perusahaan menengah dan besar tersebut, sekitar dua ratus perusahaan di antaranya masuk dalam kelompok "kuning" atau diragukan kemampuannya membayar hak-hak terhadap para pekerjanya.

 

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Kamis 15 Oktober 2009