Kabupaten Bandung Siap Menuju DTU Syariah

Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bandung sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2019, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi Kemetrologian Legal berbasis syariah di Grand Sunshine Soreang, Kamis (19/9/2019).

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan, S.Ip., M.Si mengungkapkan, pendekatan syariah tersebut selaras dengan visi religius Kabupaten Bandung.

“Di dalam agama sudah dijelaskan, orang yang mengurangi timbangan hukumannya adalah Neraka Jahanam. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Kabupaten Bandung bisa menjadi DTU Syariah,” ungkap Marlan.

Guna merealisasikan hal tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban timbangan secara berkala. Tak hanya itu, dirinya mengimbau pedagang untuk selalu jujur dalam menjalankan bisnisnya, agar usaha yang dijalankan diberikan keberkahan.

“Jika melihat demografi, Kabupaten Bandung ini sangat luas. Sehingga SDM (Sumber Daya Manusia) atau penera sangat terbatas. Kedepannya kami akan menggandeng MUI kecamatan dan desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena kita tidak hanya menyasar alat ukur yang ada di pasar, namun pedagang-pedagang diluar pasar juga kita tertibkan,” tambahnya.

Sementara, Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Dra. Hj. Popi Hopipah, M.Si menjelaskan, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha serta masyarakat, sehingga  dapat meningkatkan pelayanan metrologi legal.

“Selain itu, kami juga memberikan pemahaman akan pentingnya tera / tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan berdaya saing,” jelas Popi.

Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan komitmen kerja pembentukan DTU dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja, PT. PLN (Persero) Kanwil X Bandung, Perum Bulog Subdrive Bandung, PT. POS Indonesia Kantor Regional 5 Bandung dan Hiswana Migas DPC Bandung.

“Setelah pembentukan DTU, akan ada evaluasi oleh tim penilai dari Kementerian Perdagangan pada 2 – 3 Oktober mendatang. Untuk itu, kami memohon kepada Direktorat Metrologi untuk senantiasa membimbing kami, sehingga Kabupaten Bandung dapat meraih predikat sangat memuaskan,” tambah Kepala Disperindag.

Pada bagian lain, Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), DR. Rusmin Amin, S.Si., MT memaparkan, pembentukan DTU merupakan program sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah, khususnya pemerintah daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran.

“Di samping itu juga, kegiatan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran. Dengan demikian, masyarakat dapat langsung menerima manfaat dari pentingnya tertib ukur, terutama dalam melakukan transaksi perdagangan yang didasarkan pada ukuran, takaran, dan timbangan,” papar Rusmin.

Pembentukan DTU sendiri, lanjutnya akan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendataan, sosialisasi dan bimbingan metrologi legal, pembuatan komitmen kerja dalam rangka mendukung pembentukan DTU, pelayanan tera dan tera ulang, pemenuhan kesesuaian serta evaluasi dan penilaian.

“Diharapkan seluruh tahapan pelaksanaan pembentukan DTU dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan dapat terdokumentasikan dengan baik, agar memudahkan dalam tahapan evaluasi dan penilaian nantinya,” pungkas Direktur Metrologi Ditjen PKTN.


Sumber : Humas Pemkab Bandung