Izin TPBU Nonmuslim di Nagreg Masih Mentah

 

      Menurutnya Pemkab Bandung belum merekomendasikan apa pun terhadap perizinan tersebut dan saat ini masih dibahas. Sedangkan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Tb. Raditya menegaskan agar pemkab tidak mengeluarkan perizinan apa pun sebelum melihat rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW). RTRW baru saja disahkan, lihat dulu apakah betul wilayah tersebut telah sesuai dengan peruntukannya atau tidak.

    Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat yang mengatasnamakan partai politik, Majelis Ulama Indonesia (MUI), aparat desa, Forum Masyarakat Peduli Nagreg, Kosgoro, Generasi Masyarakat Daerah Indonesia, Karang taruna, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kec. Nagreg, Kab. Bandung menyatakan, mendukung dan tidak keberatan terhadap rencana pembangunan TPBUN di tiga desa di kecamatan tersebut. Bentuk dukungan dari sejumlah elemen masyarakat itu, dibuktikan secara akurat dalam sebuah tulisan tanda tangan di atas kertas berikut cap dari masing-masing elemen.

    Rencana pembangunan TPBUN pada lahan seluas 40 hektare (bukan 300 ha) itu, tersebar di Desa Nagreg, Ciherang, dan Desa Bojong. Maka untuk menghindari terjadinya polemik dan pemahaman yang berbeda di lapangan, mereka meminta Bupati Bandung segera mengeluarkan izin pengelolaan dan peruntukan tanah (IPPT).

    Sebenarnya, di lapangan sudah tidak ada masalah. Sebagian besar masyarakat mendukung rencana pembangunan TPBUN, selama pembangunan itu tidak merugikan warga setempat. Jadi yang menyatakan warga Nagreg itu resah, sebenarnya tidak benar. Itu merupakan sebuah bentuk kebohongan publik, kata Ketua PAC PDI Perjuangan Kec. Nagreg, Iri Suhaeri diamini sesepuh Nagreg, Dadang, Sekretaris MUI Kec. Nagreg, pengurus karang taruna, dan tokoh masyarakat/pemuda lainnya di Kantor Camat Nagreg, Selasa (15/7).

    Menurut mereka, yang membuat resah itu hanya ulah segelintir orang setelah memberikan pernyataan ke media massa. Jadi, siapa yang resah itu gapoktan atau masyarakat? Sedangkan di masyarakat sendiri, hingga saat ini belum ada reaksi atau masalah, apalagi terjadi keresahan. Hingga saat ini, di tengah masyarakat masih tetap kondusif.

    Karena itu, imbuh Dadang, rencana pembangunan TPBUN itu merupakan sebuah bentuk tindakan positif. Karena secara ekonomi dapat membantu warga setempat, selain dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.  Ketua Karang Taruna Desa Nagreg, Nanang Rihana menyatakan, lahan seluas 40 ha yang akan digunakan TPBUN itu, berada pada lahan tidak produktif atau lahan tidur. Lahan seluas itu ditumbuhi eurih.

    Daripada tidak produktif, lebih baik digunakan untuk pemakaman. Dengan harapan, pemakaman nonmuslim yang saat ini ditempatkan di Nagreg tidak tercecer. Intinya, kami mendukung pembangunan itu atas dasar kepentingan umat. Di tempat sama, Sekretaris MUI Kec. Nagreg, Dedi Suhaedi mengakui, rencana pembangunan TPBUN ini sempat dibahas dan dikaji di jajaran MUI Kec. Nagreg.

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 17 Juli 2008