Arsip Informasi Publik Inspektorat
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Inspektorat:
1. Informasi tentang Profil Badan Publik
- Tugas Pokok dan Fungsi
- Struktur Organisasi
1. Informasi tentang Profil Badan Publik
- Tugas Pokok dan Fungsi
- Struktur Organisasi
- DIP 2019
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
- Rekap Program/Kegiatan Tahun Anggaran 2017
- Target Capaian Program dan Kegiatan
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
- Rekap Program/Kegiatan Tahun Anggaran 2017
- Target Capaian Program dan Kegiatan
- Rekap Laporan Triwulan Tahun 2012
- Rekap Laporan Triwulan Tahun 2013
- Rekap Laporan Tahunan Tahun 2012
4. Ringkasan Keuangan
- Ringkasan DPA 2013
- Rekap Laporan Triwulan Tahun 2013
- Rekap Laporan Tahunan Tahun 2012
4. Ringkasan Keuangan
- Ringkasan DPA 2013
- Daftar Inventaris Barang
- Jumlah anggaran inspektorat kab.bandung 2017
5. Ringkasan laporan akses Informasi Publik;
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
6. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau
berdampak bagi publik;
7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau
perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
9. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
5. Ringkasan laporan akses Informasi Publik;
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
6. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau
berdampak bagi publik;
7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau
perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
9. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
- RUP 2017
10. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di
setiap kantor Badan Publik.
10. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di
setiap kantor Badan Publik.
11. Personil Inspektorat