Hari Ke-2 Ramadhan, Wabup Sidak Sejumlah Dinas

Memasuki hari ke dua Bulan Ramadhan 1440 H, Wakil Bupati (Wabup) Bandung H. Gun Gun Gunawan, S.Si., M.Si didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Drs. Teddy Kusdiana, M.Si dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Wawan Ahmad Ridwan, S.STP., M.Si melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

 

Wabup mengungkapkan, inspeksi tersebut dilaksanakan untuk memantau kehadiran dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam pelayanan masyarakat selama Bulan Ramadhan.

 

“Tempat pertama yang kami kunjungi adalah Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), di sini semuanya alhamdulillah berjalan dengan lancar, termasuk pelayanan kepada masyarakat. Untuk DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) juga berjalan lancar, meskipun pelayanan tidak sebanyak di Disdukcapil,” ungkap wabup disela-sela sidak di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Selasa (7/5/2019).

 

Gun Gun melanjutkan, pihaknya juga mengunjungi Mall Pelayanan Terpadu di Transmart Soreang. Hal tersebut dilakukan, ungkap Gun Gun untuk mengetahui sejauh mana pelayanan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

“Tidak ada masalah yang serius, hanya terkait ketersediaan blanko, tapi semuanya bisa dikoordinasikan. Kunjungan ke Dishub juga sekaligus persiapan rapat PAM (Pengamanan) untuk mengetahui sejauhmana kelancaran saat arus mudik dan balik, yang nantinya akan dikoordinasikan bersama Polres dan Dishub Jawa Barat,” lanjut Gun Gun.

 

Pada kesempatan itu ia berharap, agar ASN tidak menjadikan Bulan Ramadhan sebagai alasan untuk tidak melayani masyarakat secara maksimal.

 

“Justru jadikan bulan suci ini sebagai ladang kita untuk mencari amalan. Saat kita melayani masyarakat dengan ikhlas, insya Allah itu juga pahala untuk kita,” harapnya.

 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bandung Drs. Teddy Kusdiana, M.Si mengungkapkan, pihaknya akan menunjukkan sikap tegas terhadap ASN yang dinilai melakukan indisipliner. Sidak dilakukan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan ASN, agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal walaupun jam kerja ASN berkurang selama bulan ramadan.

 

“Bagi pegawai yang melakukan tindakan indisipliner, sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku, kita tidak akan segan untuk memberikan sangsi dan teguran sesuai dengan tingkat pelanggarannya,”tegas Teddy.

 

Pada bagian lain, Wawan Ahmad Ridwan mengungkapkan, selama bulan ramadhan ada perubahan jam kerja ASN. Informasi tersebut perlu diketahui oleh masyarakat, karena berkaitan dengan waktu pelayanan.

 

“Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 -15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB. Walaupun jam kerja ASN selama bulan ramadhan ini berkurang, kita akan tetap berupaya mengoptimalkan pelayanan,” imbuh Wawan.

 

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut Wawan, jam kerja ASN pada hari Senin-Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan Jum’at, mulai pukul 08.00-14.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

 

Ia menambahkan, sidak tersebut dilakukan dalam rangka melihat kondisi pelayanan publik yang dilakukan saat Bulan Ramadhan.

 

“Meskipun dalam keadaan puasa, pelayanan serta kehadiran ASN juga tidak boleh kendor. Walaupun sedikit terkuras energi dan kekuatan fisik karena menghadapi bulan ramadhan, jangan jadikan hal ini sebagai alasan. Kewajiban kita sebagai ASN tetap harus dijalankan,” ungkapnya.

 

Dari sidak tersebut diketahui, tingkat kehadiran ASN di hari ke dua Ramadhan mencapai 96 persen. “Sebanyak empat persen tidak masuk kerja bukan karena alasan yang tidak jelas, namun ada ASN yang mengambil cuti dan dinas luar,” pungkas Wawan.

 

Sumber : Humas Pemkab Bandung