Giliran Pengusaha Bandrek Mengadu ke DPRD

    Dikatakan anggota Komisi B, M. Ikhsan, lembaga DPRD segera melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, sejauh mana dampak yang dianggap merugikan masyarakat. Dinas terkait harus melakukan pengecekan ke lapangan, untuk mengetahui seperti apa yang terjadi sebenarnya.

    Masih dikatakan Ikhsan, limbah yang berasal dari bahan organik tidak berbahaya, seperti bahan kimia, tetapi untuk lebih meyakinkan segera dilakukan tinjauan lapangan. Jika tidak ada penjelasan jangan sampai hal ini menjadi konflik horizontal. Ini harus dihindari dan aparat terkaitlah yang lebih memiliki wewenang untuk itu.

    Dijelaskan Ikhsan, sebuah home industry memiliki kriteria-kriteria, apakah masih bisa dikategorikan jenis usaha tersebut atau tidak. Dengan memanggil dinas terkait semua bisa clear, sehingga tidak menimbulkan opini yang membuat iklim investasi di Kabupaten Bandung negatif.

    Dilanjutkan anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, terlepas dari masalah tersebut produk yang dihasilkan home industry itu adalah usaha kecil unggulan di Kab. Bandung. Sangat disayangkan kalau hanya karena masalah yang sebetulnya bisa diatasi, harus hilang yang tentunya berdampak pada semua.

    Seperti diberitakan, sebuah home industry bandrek dan bajigur ternama di Kp. Sindang Wargi RW 22 Desa/Kec. Soreang, Kab. Bandung, diprotes sejumlah warga. Mereka meminta agar perusahaanmemerhatikan pembuangan limbah, kebisingan serta jam kerja.

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Jumat 1 Februari 2008