FRB Nilai Provokatif dan Menyesatkan

    Hal itu diungkapkan Ketua FRB, Eno Karsono didampingi sekretarisnya, Dedi serta organisasi kepemudaan/kemasyarakatan lain melalui siaran pers yang disampaikan, Minggu (29/6). Pernyataan FRB itu dikeluarkan menanggapi penuturan Komisi C DPRD Kab. Bandung.

    Diberitakan, Selasa (24/6), dewan meminta Bupati Bandung membendung Sungai Cikijing yang mengalir dari Sumedang. Jika Pemkab Bandung tidak punya keberanian, biarkan warga yang melakukannya. Dalam pernyataan anggota dewan itu, seolah-olah rakyat akan atau sudah siap untuk membendung Kali Cikijing. Karena itu, kami menilai pernyataan anggota Komisi C meminta bupati membendung kali tersebut merupakan bentuk provokasi dan menyesatkan masyarakat.

    Sebenarnya, imbuh Eno, masyarakat Kec. Rancaekek tidak pernah mempunyai pemikiran dan kehendak untuk menutup Kali Cikijing, sebelum terlebih dahulu membangun sarana pembuangan limbah pengganti.  Sebab, tanpa terlebih dahulu membangun sarana pembuangan limbah pengganti, sangat diragukan dapat menyelesaikan sebuah persoalan. Justru dengan adanya permintaan untuk membendung itu, menunjukkan jika yang bersangkutan (dewan, red) tidak mengetahui persoalan yang ada secara komprehensif.

    Menurutnya, jika Kali Cikijing dibendung akan membuat kegiatan industri terhenti dan selanjutnya mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Seperti terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kerugian bagi petani, pengusaha transportasi, pemilik kontrakan, warung, dan tukang ojek.

    Karena itu, pernyataan anggota dewan dinilai emosional dan mencari perhatian publik menjelang pemilu legislatif 2009.  Eno menuturkan, masalah pencemaran limbah cair industri di Kec. Rancaekek saat ini ditangani Pemerintah Daerah dan Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Jabar. Hal itu dilakukan mengingat persoalan lingkungan di kecamatan tersebut menyangkut dua wilayah, yakni Kab. Bandung dan Sumedang.

    Sementara itu, Koordinator Aspirasi Masyarakat Desa Jelegong, Kec. Rancaekek, Heri Iyus didampingi sekretaris, Ade Meiji, menyatakan, permasalahan limbah di Kali Cikijing sedang dalam penggodokan dan telah ada kesepakatan secara tertulis yang ditandatangani bersama oleh pihak terkait. Untuk itu, penutupan Kali Cikijing bukan solusi terbaik.

    Ia pun mempertanyakan kinerja Komisi C yang baru turun sekarang ke lapangan menyikapi pencemaran limbah di Rancaekek. Menyikapi permintaan dewan kepada Bupati Bandung untuk menutup Kali Cikijing, ia mengatakan, masyarakat yang mana yang akan melakukannya jika bupati tidak tegas.

    Atas kepedulian dan perhatian dari DPRD, tambah Wakil Asosiasi Badan Perwakilan Desa (BPD) Rancaekek, Dedi Saepul Rohman, S.H., pihaknya mengucapkan terima kasih. Tetapi, kami sangat menghormati kesepakatan yang telah disepakati bersama antara warga dengan pihak pengusaha dan pihak lainnya.

    Kendati demikian, Dedi berharap anggota dewan mendesak Pemkab Bandung segera melakukan normalisasi Kali Cikijing, Cimande, dan Kali Cikeruh. Termasuk melakukan perbaikan lahan. Ia menyatakan, pernyataan dewan itu bukan merupakan sebuah kompensasi yang diberikan pengusaha terhadap ma-syarakat sebagai korban limbah.

    Akan tetapi merupakan sebuah keharusan atau kepedulian pihak perusahaan terhadap masyarakat korban limbah di sekitar lingkungan perusahaan untuk memberikan ganti rugi. Bahkan, itu merupakan bentuk tanggung jawab sosial.

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Senin 30 Juni 2008