DLH Tangani 73 Ritase Pengangkutan Sampah Pasar Baleendah

Menanggapi permasalahan pengangkutan sampah di pasar Baleendah Kabupaten Bandung yang menumpuk pasca libur lebaran, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kebersihan Sampah Wilayah Baleendah M. Saefulloh mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sarimukti sebanyak 73 ritase pada minggu ke 2 bulan Juli.

“UPT kebersihan pasar Baleendah telah melakukan pengangkutan sampah, yakni pada sebanyak 73 ritase bervariasi dengan kapasitas masing-masing 8 m3, 10 dan 25 m3 ,” ungkap Saefulloh di ruang kerjanya, Kantor UPT Kebersihan, Baleendah Rabu (12/7).

Tumpukan sampah yang ada, lanjut Dia mulai diangkut kembali oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama UPT Kebersihan pada 1 hari yakni rabu. Dengan melibatkan 15 unit truk sampah dan 1 unit alat berat wheel loader.

"Selain itu giat pengangkutan ini melibatkan 18 orang supir, 25 kernet, operator loader 1 orang dan asisten operator serta 5 orang pengawas lapangan, jadi totalnya ada 50 orang personil," ucapnya.

Pengangkutan sampah tersebut beroperasi di pasar Baleendah untuk mengantisipasi kelebihan timbulan sampah yang melebihi armada dan jarak tempuh TPA Sarimukti yang memakan waktu yang cukup lama.

“Volume sampah yang masuk ke pasar Baleendah akan diangkut sebanyak 268M3, dan sampah ini bukan saja bersumber dari pasar Baleendah, namun terkadang banyak pihak luar yang sengaja membuangnya ke wilayah ini," ungkapnya.

Ditemui ditempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kusumah menanggapi serius permasalahan ini.

Menurutnya, sampah yang berada di beberapa pasar ini, bukan saja bersumber dari pasar itu sendiri, tapi juga dari berbagai sumber, termasuk dari wilayah lain yang sengaja membuangnya ke pasar.

“Kami menanggapi serius permasalahan sampah di pasar, karena penyebabnya berasal dari berbagai sumber, bahkan dari wilayah luar.

Sampai saat ini DLH dan UPT sudah berupaya maksimal, berdasarkan pantauan petugas di lapangan, setidaknya 73 ritase truk sudah melakukan pengangkutan sampah ke TPS Sarimukti serentak sehari ini,” pungkas Asep.

Asep menuturkan, bahwa sesungguhnya tanggungjawab pengelolaan sampah ini bukan hanya oleh petugas saja. Pihak pemilik kiospun seharusnya ikut andil dalam pengelolaan kualitas lingkungan.

Dalam hal ini, lanjut Asep kios bisa mengatur hasil buangan sampah yang mereka hasilkan, sehingga dampak negatifnya bisa diminimalisir.

“Pemilik kios minimal bisa memilah sampah yang mereka hasilkan sendiri, bukan sekedar menumpuknya, karena ini telah menjadi tanggung jawab bersama, baik penghasil maupun pengelola sampah pasar” ucap Dia.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, sesungguhnya pengelolaan sampah sebagai tanggungjawab masyarakat sudah tertuang dalam Perda nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah yakni pada pasal 9 ayat 1 yang berbunyi ‘Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan’.

"Sedangkan pada ayat 4 menyatakan ‘Setiap orang atau badan usaha yang menggunakan persil untuk kepentingan perumahan dan atau pemukiman wajib menyediakan tempat penampungan sementara (TPS) terpilah",  tegasnya pula.

Press Release Kominfo Setda.