Disesalkan, Adanya Mekanisme di Luar Panmus LKPJ Bupati

    Sebelumnya dalam panmus, panitia khusus (pansus) memberikan nilai C pada LKPJ Bupati Bandung 2007, sesuai usulan Fraksi PDIP. Namun hal itu urung dibacakan saat sidang paripurna, karena ada beberapa anggota yang meminta penilaian itu tidak dibacakan.

    Dikatakan Wakil Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kab. Bandung, H. Arifin Sobari, Kamis (8/5), pihaknya mempertanyakan usulan dari Fraksi PDIP yang memberikan nilai C bagi LKPJ Bupati Bandung, tiba-tiba dihilangkan saat pembacaan rekomendasi dalam sidang paripurna.

    Padahal sebelumnya, lanjut Arifin, dalam panmus sudah disepakati penilaian tersebut akan dibacakan. Tapi kenyataannya dihilangkan. Kami menilai bahwa ada mekanisme tanpa melalui kesepakatan bersama, bisa memutuskan perubahan tersebut. Padahal hal ini yang krusial.

    Seharusnya, tambah Arifin, penghilangan penilaian itu juga melalui mekanisme panmus sebagai kesepakatan bersama. Jika muncul di panmus, kesepakatan untuk tidak memunculkan itu pun harus melalui panmus juga.

    Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi PDIP, H. Achmad Mulyana mengatakan, penilaian yang diberikan Fraksi PDIP tersebut bentuk koreksi bagi semua. Kami pun mengusulkan itu jika diperbolehkan menilai tidak memaksa. Karena dalam panmus sudah disepakati tidak ada kata akhir fraksi, sebab sudah tertuang dalam rekomendasi tersebut.

    Menurutnya, panmus menyepakati hal tersebut dan merupakan keputusan bersama yang sifatnya untuk koreksi. Jika kemudian tidak muncul penilaian tersebut, itu hanya rekomendasi. Yang terpenting, biarkan beri akses untuk masyarakat memberikan penilaian, karena dalam perubahan undang-undang, legislatif tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian, yang diperbolehkan sifatnya hanya merekomendasikan .

    Terlepas dari semua itu, katanya, semua bisa berpikir dewasa agar tidak menjadikan hal tersebut sebagai sesuatu yang akhirnya menelantarkan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan anggota dewan dari Fraksi Golkar, Tb. Raditya mengatakan, koreksi yang dilakukan harus sesuai koridor yang disepakati.
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Jumat 9 Mei 2008