Disdik Sudah Menjalankan Kewajibannya

Menyikapi pemanggilan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) oleh DPRD Kabupaten Bandung, terkait nasib siswa-siswi SDN Tirtayasa yang yang terkena dampak Proyek Pembangunan Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), Kepala Disdik (Kadisdik) Kabupaten Bandung Dr. H. Juhana angkat bicara.

 

Menurutnya, kewajiban Disdik dalam proses relokasi bangunan sekolah yang terletak di Kecamatan Cileunyi tersebut, sudah lama selesai.

 

“Kami sudah berperan sesuai dengan kewenangan dan kesepakatan. Selain dalam tahap verifikasi lapangan dan kajian teknis, kami juga terlibat langsung dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait. Rapat tersebut antara lain diikuti oleh pihak PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), kepala sekolah, kepala desa, komite sekolah dan juga ahli waris tanah hibah dimana awal bangunan SD itu berdiri,” ungkap Kadisdik di ruang kerjanya di Soreang, Selasa (23/7/2019).

 

Rapat Tim Fasilitasi Inventarisasi Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) Trase Proyek KCJB itu, juga dihadiri oleh pemerintah kecamatan, Bagian Pembangunan dan Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pertemuan dipimpin langsung oleh Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Kabupaten Bandung H. Marlan, yang juga bertindak sebagai ketua tim.

 

“Dalam rapat tersebut disepakati, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SDN Tirtayasa direlokasi sementara ke SDN Cibiru 10 dan SDN Mekarbiru Kecamatan Cileunyi. Tentunya ini harus dilakukan, sambil menunggu bangunan pengganti selesai dibangun,” tutur Juhana didampingi Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Kabupaten Bandung Adang Syafaat.

 

Kedua SD tersebut telah bersedia meminjamkan sebanyak tiga ruang kelas, untuk dua shift (waktu). “Shift pagi untuk kelas rendah yaitu kelas 1, 2 dan 3, sedangkan shift siang untuk kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6,” terangnya.

 

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung. Koordinasi dilakukan antara lain untuk merekomendasikan sebidang tanah seluas 1.240 m2. Tanah yang terletak di Kampung Taman Cimekar Desa Cibiruhilir Kecamatan Cileunyi tersebut, direkomendasikan sebagai lokasi bangunan pengganti.

 

“Kami sudah melakukan apa yang menjadi kewajiban kami. Jadi menurut saya, tinggal pihak PT KCIC untuk mempercepat upaya pembebasan lahan, dan juga segera membangun gedung sekolah pengganti, sesuai dengan tanggungjawabnya. Kami berharap semua pihak dapat membantu memperlancar proses realisasinya, agar anak-anak kita di SDN Tirtayasa bisa cepat kembali ke kondisi belajar yang nyaman,” pungkas Juhana.

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung