Bupati : Merujuk RTRW, Lahan Hijau Harus Bebas Dari Pembangunan

Merujuk pada Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW), Bupati Bandung H.Dadang M.Naser, SH.,M.Ip menegaskan lahan hijau yang masih terbentang luas, sebagai zona yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan.

Hal tersebut dikatakan Bupati saat Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 27 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bandung tahun 2016-2036 di Balewinaya Soreang, Kamis (31/8).

"Berpedoman pada undang -undang tata ruang sejak tingkat pusat, provinsi dan di breakdown di Kabupaten, lahan hijau harus bebas dari pembangunan.Karena akan mempengaruhi siklus kehidupan dan ekosistem di masa depan, " tegasnya.

Lebih lanjut Bupati menghimbau, agar pembangunan jaringan listrik jangan dibangun di lokasi2 peruntukan pertanian, karena menurutnya akan memicu tumbuhnya permukiman.

"Penggunaan lahan hijau untuk permukiman perumahan sudah banyak, tapi disamping itu kita ingin mengabadikan lahan pertanian basah dan lahan hijau lainnya agar sesuai RTRW," ucap Bupati.

Sebelumnya, kata Dia proses RTRW Kabupaten Bandung sudah mulai disusun pada periode Toto Suharto hingga Anang Susanto selaku ketua DPRD, untuk pembahasan. Namun baru pada tahun 2016 Perda rampung.

"Dalam proses, pembuatan RTRW harus partisipatif, dan ditetapkan setelah ada rekomendasi dari kementrian baru diusulkan ke DPRD, untuk dibuatkan dan kita sudah lakukan semuanya tinggal sekarang penerapannya melalui sosialisasi ini," ujarnya.

Bupati mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap seluruh masyarakat dan semua instansi pemerintah hingga jajaran instansi vertikal.

"Agar masyarakat tidak salah paham dalam melaksanakan tata ruang dalam pemanfaatan tata ruang, jika ingin membeli lahan dan melakukan pembangunan, sebaiknya konsultasi dulu dan memahami perda RTRW," ujarnya.

Dia mengharapkan semua komponen masyarakat mengetahuinya dan memahaminya.

Jadi ucapnya, tidak hanya pemerintah saja tapi semua pihak dan masyarakat.

"Bagaimana tata ruang kita dipahami, tentang pemanfaatan tata ruang, sehingga masyarakat bisa merencakan tata ruang sesuai dengan yang telah ditetapkan. Agar tak ada penyalah gunaan tata ruang. Tujuannya adalah pengoptimalan terhadap tata ruang kita," jelas Kang DN sapaan akrabnya.

Bupati juga berpesan kepada para camat agar lebih jeli dan tidak terjebak terkait pembangunan minimarket atau toko swalayan di wilayah masing-masing.

"Sekarang kita tertibkan minimarket atau swalayan terkait perizinan usaha. Jika ada yang melanggar tutup saja," pungkas dia.

Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Ernawan Mustika menandaskan, pemerintah melalui Bappeda berupaya agar RTRW bisa diterapkan secara maksimal dalam hal membangun daerah.

Lahirnya, RTRW sendiri telah melewati sejumlah evaluasi baik itu di Provinsi Jawa Barat, pembahasan dengan dewan dan di Kementrian.

"RTRW Kita ini sudah dievaluasi oleh propinsi dan kementrian. Saat ini, sudah berlaku, ini tahap sosiliasasinya saja pada perangkat daerah, agar bisa diterapkan merata oleh masyarakat," tuturnya.

Dia mengungkapkan keberadaan RTRW, hukumnya wajib. Sebab, RTRW, juga akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan pembangunan daerah.

Press Release Kominfo Setda.