Bupati Harus Tindak Lanjuti Perda

     Ketua Badan Kehormatan DPRD Kab. Bandung, H. Sukarna Rahmat Setia, Rabu (1/9) mengatakan bahwa Tidak sedikit perda Kab. Bandung yang belum bisa dijalankan karena belum ada perbupnya.

     Dia mencontohkan beberapa perda yang belum dilaksanakan akibat belum ada perbupnya, antara lain Perda Pembangunan dan Pengelolaan Pasar serta Perda Sistem Pendidikan yang keduanya disahkan setahun lalu. Perda Pelarangan Peredaran dan Konsumsi Minuman Beralkohol tahun 2004 juga belum ada perbupnya sampai direvisi tahun 2010 dan disahkan Selasa (31/8) lalu.

    Begitu pula Perda Madrasah Diniyah yang disahkan pada bulan Ramadan 1429 H/2008, baru ada perbupnya pada awal Agustus lalu. Kami merasa prihatin karena ada beberapa perda yang belum bisa dijalankan gara-gara belum punya perbup. Mengapa ada perda yang cepat dikeluarkan perbupnya, tetapi beberapa perda malah sampai bertahun-tahun belum juga ada perbupnya.

     Sukarna yang juga mantan ketua Pansus 5 mengatakan, DPRD telah mengesahkan hasil kerja Pansus 5 berupa empat perda, yakni Perda Tata Cara Pembentukan Raperda, Perda Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol, Perda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Perda Perubahan Organisasi Dinas Kab. Bandung. Hasil kesepakatan di DPRD, kami memberikan waktu maksimal selama enam bulan kepada bupati untuk mengeluarkan perbup atas empat perda yang baru disahkan tersebut.

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Edisi Jum'at 3 September 2010