Banyak Perbaikan Jalan Tak Sesuai RAB

 

 

    Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Kab Bandung Yudhi Haryanto. Karean keterbatasan waktu dan personel, Inspektorat tak melakukan pengecekan terhadap semua projek, dan hanya mengambil beberapa sampel. Pengecekan dilakukan pada Projek - projek di Kec Soreang, Cangkuang dan Banjaran.

    Tak hanya projek perbaikan jalan, sidak juga dilakukan pada projek perbaikan drainase jalan, jembatan, rehabilitasi sekolah dan puskesmas. Petugas Inspektorat didampingi beberapa staf tekhnis dari satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) terkait. Temuan kejanggalan ditemukan salah satunya pada projek pelebaran jalan Soreang - Banjaran. Berdasarkan pengukuran, petugas Inspektorat mencatat pelebaran itu kurang dari 1 meter, padahal dalam RAB yang diajukan dan disetujui APBD Kab Bandung harusnya 1 meter.

    Terlepas dari apapun alasan tekhnis dalam pelaksanaan projek, namun dari kacamata kita, adanya pengurangan volume itu termasuk pelanggaran. Khusus untuk pengecekan perbaikan jalan, petugas mengukur panjang jalan, lebar, serta ketebalan aspal atau beton yang telah dilakukan. Yudhi justru menyorot lemahnya kinerja petugas pengawas SKPD dalam beberapa temuan penyimpangan itu. Seharusnya petugas pengawas menjalankan fungsi kontrolnya saat pelaksanaan projek tersebut supaya bisa berjalan sesuai dengan RAB.

    Banyak petugas terlihat keringetan saat sidak ini. Mudah - mudahan menjadi bahan evaluasi bagi mereka sehingga bisa melaksanakan projek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengakui, banyaknya kerusakan jalan di wilayah Kab Bandung, salah satunya terjadi karena perbaikan yang dilakukan di lapangan tak sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Hal yang sama terjadi untuk projek Infrastuktur lainnya. Yudhi berharap terdapat kesadaran dari pelaksana projek serta pejabat terkait untuk memerhatikan kualitas projeknya sehingga sesuai dengan perencanaan.

    Sidak oleh Inspektorat, kata Yudhi, tak hanya menyangkut projek fisik. Pengecekan juga dilakukan terhadap sumber pendapatan daerah dan perizinan yang telah dikeluarkan. Ia mengatakan, semua hasil temuan Inspektorat itu akan dilaporkan kepada Bupati Kab Bandung. Hanya Bupati yang akan menindaklanjuti serta memberikan sanksi terhadap semua temuan tersebut. Salah satu sanksinya yaitu pencantuman dalam daftar hitam pelaksana projek dan tidak mengikutsertakan dalam proses tender berikutnya.

 

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Selasa 25 November 2008