Akibat ”Maok Caang”, PLN Rugi Rp 2 Miliar

    Demikian dijelaskan Manajer PT PLN UPJ Majalaya, Drs. H. Undang Sudradjat didampingi Pelayanan Pelanggan, H. Apep Ridwan dan petugas lainnya, Tatang di Ruang Rapat PLN UPJ Majalaya, Jln. Pamagersari Majalaya, Rabu (4/6).

    Menurut Undang, untuk menindaklanjuti kerugian yang dialami PLN, pada Rabu (11/6), jajarannya akan melakukan sosialisasi pemanfaatan penggunaan listrik di halaman Masjid Agung Majalaya yang melibatkan sejumlah majelis ulama/masyarakat di Majalaya dan sekitarnya.

    Dalam pelaksanaannya, lanjut Undang, pihaknya akan menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bandung yang ditetapkan pada 2005. Dalam fatwa itu disebutkan, Penggunaan energi listrik dengan cara merusak atau mengganggu Kwh meter sehingga alat tersebut tidak berfungsi dengan baik atau dengan cara mengambil langsung dari saluran dalam atau luar sebelum Kwh meter, termasuk perbuatan mencuri yang hukumnya haram. Aksi pencurian listrik masih sangat signifikan. Sedangkan aksi pencurian listrik dengan istilah maok caang, itu diharamkan. Yang mengharamkan tidak hanya negara, fatwa MUI juga menyatakan hal yang sama.

    Undang menyatakan, kebiasaan mencuri listrik itu, mungkin karena faktor eksternal atau kultur di tengah masyarakat yang merasa tidak berdosa. Sebenarnya, kebiasaan buruk warga itu sudah berlangsung cukup lama. Untuk itu, ia berharap sosialisasi fatwa MUI itu, bisa memberikan perubahan dan menyadarkan masyarakat yang merasa melakukan/terlibat dalam hal itu.

    Di samping menyosialisasikan fatwa MUI, lanjutnya, PLN juga telah menggulirkan program klinik hemat energi. Klinik hemat energi yang difasilitasi peralatan listrik untuk membandingkan penggunaan lampu yang boros dan hemat itu, sudah dilakukan sejak satu bulan ini. Bahkan, jajaran PLN bekerja sama dengan DKM Masjid Agung Majalaya menyosialisasikan hal itu di halaman masjid tersebut, Jumat (30/5).

    Ternyata, menyosialisasikan klinik hemat listrik, mendapat sambutan baik dan respons positif dari masyarakat. Bahkan warga terlihat antusias sekali. Menurutnya, dengan adanya klinik hemat listrik, sangat berpengaruh pada penggunaan listrik/Kwh meter. Misalnya, dengan cara menyalakan listrik dan menggunakan lampu pijar dan neon, gerakan Kwh meternya terlihat bergerak. Sedangkan dengan cara menyalakan listrik menggunakan lampu berbentuk lilin, perputaran Kwh meternya nyaris tidak terlihat.

 

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 5 Juni 2008