23 Pembuang Sampah Sembarangan Kena Tipiring

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, menangkap basah 23 warga yang membuang sampah sembarangan. Razia dilakukan di Jalan Baru Sadu Kecamatan Soreang pada Rabu malam sampai Kamis dini hari (06/09/2018).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bandung, Agus Maulana menerangkan, 23 warga tersebut dikenakan pasal pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring), pada sidang yang dilakukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung,

“Sidang masih berlangsung, dijadwalkan selesai siang hari ini. Sebanyak 23 orang tengah menjalani proses dalam kasus Tipiring. Mereka ini tertangkap tangan di Jalan Baru Sadu Soreang, saat jajaran kami melakukan razia rutin sampai pukul 02.00 WIB tadi,” terang Agus Maulana.

Selain membuang sampah di pinggir jalan tersebut, ada juga pelaku yang membuang sampah ke anak sungai. Agus menambahkan, melalui penyelidikan dan monitoring pihaknya, warga yang melanggar itu membuang sampah pada jam-jam sepi. 

“Anak-anak sungai ini mengalirnya ke arah Sungai Citarum. Tentunya sebagai bentuk dukungan terhadap Program Citarum Harum, penegakkan hukum harus dilakukan. Dari hulu sampai hilir kita coba mengurangi, mereduksi perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sekarang di ibu kota kabupaten dulu, selanjutnya akan dilakukan juga monitoring di wilayah lainnya, penegakkan hukum ini tujuannya untuk menimbulkan efek jera,” tambahnya pula.

Ditanya perihal sanksi yang akan didapatkan para pelaku, Agus mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. “Itu Perda yang mengatur, ancamannya kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal sampai Rp. 50 juta,” tukas Agus.

Dalam razia tersebut, pihaknya juga menjaring sebanyak delapan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), dan mereka disidang di tempat yang sama. “Kalau untuk PSK ini terjaring delapan orang dalam razia semalam. Sebelumnya kamipun telah menjaring 18 PSK, titik-titiknya tersebar, mulai dari titik di Kecamatan Cangkuang sampai ke daerah atas, Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali. Kami akan terus melakukan penertiban ini secara intensif,” tutupnya.


Sumber: Humas Pemkab Bandung