2020, Pemkab Bandung Perbaiki 2.607 Unit Rutilahu

Di tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana perbaiki 2.607 unit rumah tidak layak huni (rutilahu).

Anggaran renovasi tersebut diantaranya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk 236 unit, APBD Provinsi Jabar sebanyak 620, Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebanyak 201 unit dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI sebanyak 1.550 unit.

Bupati Bandung Dadang M Naser mengungkapkan, bantuan yang diberikan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan.

“Alhamdulillah, masyarakat Kabupaten Bandung mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan provinsi. Program ini nantinya akan berjalan secara berjenjang, bersama pemerintah provinsi dan Raksa Desa yang dimiliki pemerintah daerah,” ungkap Dadang Naser di sela–sela acara Penyerahan Buku Tabungan Penerima Bantuan Program Perbaikan Rutilahu di Rumah Jabatanya, Soreang, Kamis (23/07/2020).

Pada kesempatan itu, Dadang juga menjelaskan, sekitar 13.725 unit rutilahu di Kabupaten Bandung belum tersentuh bantuan.

“Pembangunan perumahan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bandung terus meningkat setiap tahunnya dan kini tinggal tersisa 13.725 unit. Kami berharap program ini bisa selesai secepat mungkin. Dengan begitu kesejahteraan masyarakatpu akan ikut meningkat,” ucapnya didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi.

Sementara Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Jawa II Kementerian PUPR Kiagus Egie Ismail menuturkan, tahun 2020 Balai Penyediaan Perumahan Jawa Barat mendapatkan alokasi dana kurang lebih 243 miliar. Jumlah itu diperuntukkan pada kegiatan peningkatan kualitas sebanyak 13.900 unit rutilahu yang tersebar di wilayah Jawa II.

“Tujuan dari kegiatan ini mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kuantitas rumah layak huni di wilayah Jawa II, termasuk Kabupaten Bandung di dalamnya,” papar Kiagus.

Lebih jauh Kiagus menguraikan, kegiatan serah terima buku tabungan merupakan salah-satu bentuk pertanggungjawaban dalam menjalankan program BSPS.

“Setiap penerima bantuan akan diberikan Rp.17.500.000 yang dibagi menjadi dua tahap. 15 juta dalam bentuk bahan bangunan dan 2,5 juta dalam bentuk tunai yang diberikan langsung kepada pekerja,” ungkapnya.

Ia juga berharap, program BSPS diharapkan bisa menjadi penggerak roda perekonomian ditingkat desa, terutama pada masa pandemi covid-19.

“Kami berpesan, bagi fasilitator BSPS Kabupaten Bandung agar dapat mendampingi masyarakat penerima bantuan secara cermat, teliti dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.


Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan