Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

.Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung:
 

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap Badan Publik;